Melarang Siswi Berjilbab Adalah Pelanggaran HAM

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, larangan berjilbab kepada siswi SMA Negeri 2 di Denpasar, Bali, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

Karenanya, Komnas HAM menolak argumentasi aturan penyeragaman di semua instansi yang mengarah pada larangan atau pun mengancam eksistensi keberagamaan warga negara.

"Prinsipnya, keyakinan untuk menjalankan agama, bagi siapa pun, tidak boleh dibatasi oleh apa pun dan alam kondisi apa pun," kata Laila saat berbincang dengan ROL, Rabu (8/1).

Siti berpendapat, berjilbab atau pun tidak adalah pilihan seorang warga negara untuk mempertahankan eksistensi keyakinannya.

Regulasi pengekangan terhadap umat Muslim Indonesia kembali terjadi. Kali ini datang dari institusi pendidikan. Otoritas SMA Negeri 2 di Denpasar, Bali represif dengan aturan melarang siswi muslim menutup aurat kepalanya.

Kepala SMA Negeri 2, Ketut Sunarta beralasan, aturan itu adalah kesepakatan antara pihak sekolah, murid bersama wali murid. Kata dia, aturan sekolah tidak mengatur tentang pakain 'khas' untuk bersekolah.

Aturan sekolah mengharuskan, seluruh siswi berseragam lengan pendek dan rok. Jilbab dikategorikan pakain di luar aturan. Alhasil salah seorang siswa di kelas XII IPA 1, Anita Wardhana mengeluhkan aturan tersebut.

Anita adalah satu di antara sekian siswi Muslim yang ingin berjilbab. Anita, bahkan ingin pas foto di ijazahnya kelak tetap mengenakan jilbab.

Saban hari, Anita memang berjilbab. Aktivis perempuan di Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Denpasar ini pun kerap berjilbab jika berangkat ke sekolah.

Ia terpaksa mengenakan kain pantai selutut untuk menutupi bagian kaki sampai ke lutut. Gara-gara aturan itu, Anita harus mengganti kostum saat masuk ke areal sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License