ICAF: Aksi Densus 88 di Ciputat Adalah Pembantaian

Mustofa B. Nahrawardaya, Peneliti Terorisme Indonesia Crime Analyst Forum (ICAF) menilai aksi penyergapan Densus 88 terhadap sejumlah pemuda muslim yang diduga terlibat terorisme di Ciputat yang berujung eksekusi mati pada malam tahun baru 2014 kemarin adalah tindakan sadis dan biadab. Lebih tepatnya aksi penyergapan itu disebut pembantaian daripada penegakan hukum.

“Dilihat dari proses peristiwanya, kegiatan aparat di Ciputat bukanlah kegiatan penegakan hukum, melainkan sebagai shock teraphy semata.” Tuturnya dalam rilis yang dikirimkan ke voa-islam.com.

Bentuk shock teraphy ini, masih menurut aktifis muda Muhammadiyah ini, lebih cenderung kepada pembantaian brutal nan sadis, ketimbang penegakan hukum seperti yang diatur dalam Undang-undang. Ini terutama ditujukan kepada aktifis Islam yang memiliki ruh jihad dan melawan hegemoni Amerika.

“Maka shock teraphy tersebut sepertinya memang bagian dari program deradikalisai untuk membantu program pemberantasan terorisme global,” tuturnya.

Menurut Mustofa, pemandangan yang menyakitkan umat Islam pada penggrebekan aktifis Islam kali ini bukan saja ritual pembunuhan terhadap terduga ‘teroris’. Tapi disitanya Kitab Suci Al-Qur’an oleh Densus 88 dari tempat penggerebekan sebagai barang bukti. Ini termasuk bentuk pelanggaran HAM kaum muslimin Indonesia.

“Pembantaiannya sendiri sudah melanggar HAM, apalagi penyitaan Kitab Suci,” tuturnya.

Dampak ketakutan dan kecemasan atas tontotan ‘drama’ pembantaian di Ciputat tersebut, pastinya menurut Mustofa, bukan hanya kelompok garis keras saja. Namun semua yang mengetahui peristiwa sadis tersebut juga merasa cemas. Sehingga proses penyerbuan brutal lebih dari 9 jam yang berakhir dengan eksekusi mati yang dilakukan bertepatan dengan pergantian tahun ini jelas bukan kegiatan yang efektif. [voa-islam/duniaterkini.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License