Hukuman Gantung Kembali Diterapkan Pemerintah Tunisia

Untuk pertama kalinya dalam 23 tahun, hukuman mati kembali akan diterpakan oleh pemerintah Tunisia setelah konstitusi baru yang baru disahkan pada Senin (06/01) oleh anggota dewan menyetujui adanya bab hukuman mati.

Terakhir kali hukuman mati diterapkan di Tunisia pada tahun 1991, ketika pemerintah mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena membunuh dan memperkosa 14 anak. Setelah kejadian tersebut, pengadilan Tunisia terus menerapkan hukuman mati meskipun sejak 1991 telah dihentikan undang-undang tersebut.

Organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Human Rights Watch dan lembaga Amnesty International dalam pernyataan bersama mereka meminta pemerintah Tunisia untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati dalam Konstitusi baru negara mereka.

Organisasi menyatakan bahwa pasal 21 dari Konstitusi baru bersifat ambigu karena tidak merinci kasus apa saja yang akan mendapat hukuman gantung tersebut. [skynewsarabia/duniaterkini.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License