Abu Marlo, seorang pesulap tiba-tiba berubah menjadi ustadz yang menyampaikan ceramah agama. Masyarakat yang menyaksikan ceramahnya di televisi banyak menemukan keanehan-keanehan dalam penyampainnya, seperti menganggap membaca Al Quran lebih wajib daripada Sholat, mengaitkan bait-bait lagu dengan ayat Al Quran dan menafsirkan ayat Al Quran sesuai dengan kehendak sendiri tanpa merujuk kepada penafsiran ulama yang mu’tabar.
Menanggapi banyaknya keluhan dimasyarakat, pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat telah berencana untuk menampung pengaduan masyarakat terhadap acara-acara dakwah Islam di TV nasional.
“Untuk merespon pengaduan masyarakat terkait tayangan program dakwah Abu Marlo di ANTV, Komisi Pengkajian MUI pusat dalam sepekan ke depan akan membuka akun email pengaduan masyarakat terkait perkembangan pemantauan dakwah ditengah umat,” kata Wakil Sekretaris Litbang MUI Pusat, Fahmi Salim, MA dalam akun twitternya @Fahmisalim2, Rabu (7/1).
Rencananya, lanjutnya, sesegera mungkin akan meminta pimpinan MUI melakukan sharing session bersama pimpinan media dan produser acara reliji dan dakwah pada tv nasional untuk memantau kontennya.
Selain itu akan dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk konten dakwah di televisi agar isi dakwah tidak disalahgunakan.
“Meminta pimpinan MUI menetapkan SOP konsultasi konten dakwah tv utk menghindari penyalahgunaan dalil dn pendangkalan agama ditengah umat,” ujarnya.
Menanggapi banyaknya keluhan dimasyarakat, pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat telah berencana untuk menampung pengaduan masyarakat terhadap acara-acara dakwah Islam di TV nasional.
“Untuk merespon pengaduan masyarakat terkait tayangan program dakwah Abu Marlo di ANTV, Komisi Pengkajian MUI pusat dalam sepekan ke depan akan membuka akun email pengaduan masyarakat terkait perkembangan pemantauan dakwah ditengah umat,” kata Wakil Sekretaris Litbang MUI Pusat, Fahmi Salim, MA dalam akun twitternya @Fahmisalim2, Rabu (7/1).
Rencananya, lanjutnya, sesegera mungkin akan meminta pimpinan MUI melakukan sharing session bersama pimpinan media dan produser acara reliji dan dakwah pada tv nasional untuk memantau kontennya.
Selain itu akan dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk konten dakwah di televisi agar isi dakwah tidak disalahgunakan.
“Meminta pimpinan MUI menetapkan SOP konsultasi konten dakwah tv utk menghindari penyalahgunaan dalil dn pendangkalan agama ditengah umat,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar