Tampilkan postingan dengan label Suara Pembaca. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suara Pembaca. Tampilkan semua postingan

Pernyataan Sikap Majelis Mujahidin Atas Perayaan Idul Ghadir Syiah

Ekspansi ideologi transnasional Syiah, yang dilakukan sejak tahun 80-an, mulai menuai hasilnya di Indonesia. Para propagandis Syi’ah berani tampil terbuka, tidak lagi bersembunyi di balik taktik taqiyah. Ketika pemerintah sibuk memberantas terorisme, propagandis Syiah menyelusup dan menguasai basis strategis di pemerintahan, menjadi anggota legislatif, pejabat negara, persis seperti yang dilakukan kader-kader komunis, dan berpura-pura anti terorisme.

Pendekatan kekerasan diganti dengan diplomasi, termasuk mengundang tokoh masyarakat, para pejabat negara untuk berkunjung ke Iran, dan mendirikan Iran Corner di berbagai lembaga perguruan tinggi negeri dan swasta. Mereka menyusup ke basis-basis strategis umat melalui berbagai macam lembaga, ormas keagamaan, MUI, serta memanfaatkan secara optimal potensi negara basis Iran dengan misi deplomasi Kedutaannya di Indonesia dan negara-negara muslim lainnya dalam rangka memenuhi pesan imam besar mereka Khomeini mengekspor Revolusi Syiah ke Negara-negara Islam.

Untuk tujuan ekspansi ideologi ini pula, pada tanggal 26 Oktober 2013, akan diselenggarakan Idul Ghadir dengan tema: Imam Ali as. Putra Ka’bah Pemersatu Umat, di SMESCO (SME) Convention  Hall Jl. Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta Selatan. Sudah berulangkali acara seminar Syi’ah di tolak di Makasar, Solo, bahkan belum lama ini terjadi konflik komunal di Sampang, Madura dan Jember Jawa Timur.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi konflik komunal antar ormas keagamaan, Majelis Mujahidin menyampaikan sikap berkenaan rencana penyelenggaraan Idul Ghadir sebagai berikut:

  1. Perayaan Idul Ghadir sebagai hari paling agung untuk mendewakan Ali, melebihi Idul Fitri dan Idul Adha, tidak dikenal dalam Islam.
  2. Kegiatan ritual-ritual Syiah yang semarak di Indonesia adalah bentuk ekspansi ideologi Transnasional Syiah yang disusupkan dengan bantuan Keduataan besar Iran di Indonesia, dengan melakukan distorsi terhadap ajaran-ajaran Islam.
  3. Segala aktivitas Syiah di Indonesia membawa misi ekspor revolusi Syiah Iran ke negara-negara muslim, diawali dengan penyusupan  ajaran-ajaran Syiah (intervention), sehingga tatanan Islam menjadi rusak (distruction) yang akhirnya mereka bisa menggalang loyalitas Syiah (sabotage) terhadap penguasa, pejabat, rakyat dan pemerintah Indonesia.
  4. Pemerintah Indonesia agar senantiasa mewaspadai ideologi transnasional Syi’ah demi menjaga stabilitas keamanan serta menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia dari intervensi asing.
  5. Pemerintah cq. Kepolisian dan pihak terkait supaya mencabut izin acara perayaan Idul Ghadir bertema  “Imam Ali as. Putra Ka’bah Pemersatu Umat” tersebut karena mencederai dan melecehkan Islam dan umatnya serta kewibawaan Negara RI.

Demikian pernyataan ini dibuat agar mendapatkan perhatian Kepolisian serta aparat keamanan terkait.

Yogyakarta, 23 Oktober 2013
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Irfan S. Awwas                                                           M. Shabbarin Syakur
Ketua                                                                           Sekretaris

Eksploitasi Sumber Mata Air di Sukabumi

MESKI memiliki sumber mata air yang melimpah, kota Sukabumi kini tengah terancam krisis kekeringan akibat eksploitasi sumber mata air. Hal ini diakibatkan adanya eksploitasi besar-besaran oleh perusahaan air minum terhadap sumber mata air.

Perusahaan air tersebut, ternyata tak hanya memanfaatkan mata air dari air permukaan, tetapi juga mengebor air tanah dalam sehingga terjadi penurunan muka air tanah. Akibatnya, sumber air untuk masyarakat turun drastis, terutama pada saat musim kemarau. Sehingga pemenuhan untuk air bersih dan air pertanian masyarakat menjadi berkurang.

Aqua Danone adalah perusahaan yang terbanyak menghisap sumber mata air tersebut. Saat ini Aqua Danone memiliki 14 pabrik dan memonopoli puluhan mata air. Dari tahun 2001 hingga 2008, Aqua Danone telah menyedot lebih dari 30 miliar liter dan menguasai 80% penjualan AMDK. Kini dampak kekeringan di Kabupaten Sukabumi makin meluas. Sebab, jumlah kecamatan yang melaporkan adanya krisis air bersih akibat kekeringan bertambah banyak. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, jumlah kecamatan yang mengalami krisis air bersih mencapai delapan kecamatan. Kedelapan kecamatan itu yakni Bantargadung, Palabuhanratu, Cikembar, Purabaya, Jampang Kulon, Surade, Cimanggu, dan Tegalbuleud (republika.co.id, 2013).

Di Indonesia, ternyata privatisasi air dilegalkan oleh Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Lahirnya undang-undang ini pada 19 Februari 2004 diikuti dengan terbitnya sejumlah peraturan daerah (Perda) yang terkait dengan privatisasi air. Privatisasi air di Indonesia sangat berkontribusi terhadap krisis air bersih, karena UU No. 7 Tahun 2004 memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum, dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu. Akibatnya, hak atas air bagi setiap individu terancam dengan agenda privatisasi dan komersialisasi air di Indonesia (eramuslim.com, 2009).

Adanya fakta pengeksploitasian berupa privatisasi sumber mata air ini jelas merupakan wujud dari adanya kapitalisasi sumber daya, yang seharusnya menjadi milik umum. Keberadaannya sebagai kepentingan umum esensinya menunjukkan bahwa benda tersebut merupakan milik umum.

Kapitalis tabiatnya memang hanya menguntungkan sebagian kalangan saja, namun membuntungkan rakyat secara luas. Permasalahan kekeringan yang terjadi di Sukabumi ini, hendaknya bukan hanya menjadi persoalan pemerintah daerah Sukabumi saja, tetapi seharusnya juga menjadi perhatian pemerintah. Karena hal ini menyangkut tentang pengurusan rakyat.

Islam selalu punya solusi dalam pemecahan setiap permasalahan, termasuk dalam pengelolaan Sumber Daya Air ini. Dalam Islam, pengelolaan air merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam konteks pelayanan, artinya memang negara diwajibkan untuk mengelola air dengan sebaik-baiknya. Sumber Daya Air yang dikelola oleh pemerintah, hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola negara untuk diberikan hasilnya kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadis riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis tersebut, Abyad diceritakan telah meminta kepada Rasulullah, untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Namun, Rasulullah kemudian mencabut pemberian itu. Hal ini karena dengan kandungannya yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan milik umum. Adapun semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Selain itu, dalam suatu riwayat lain, Utsman bin Affan sampai-sampai membeli sebuah sumur milik seorang Yahudi di Madinah. Sumur itu dikenal bernama Raumah. Orang Yahudi pemilik air tersebut sangatlah kikir dan menjual air dengan harga yang mahal.

Demo Buruh atau Kesejahteraan Pekerja?

DEMO ribuan masa buruh kian sering dilakukan, para serikat buruh mencakup; Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat pekerja lainnya. Demo ini bukan tanpa alasan, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar 50%.

Demo buruh ini akan terus berlanjut selama kesejahteraan mereka belum terealisasikan. Terlebih, dikaitkan dengan rencana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN merupakan jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan pada setiap orang yang telah membayar iuran, atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dan di dalam operasionalnya JKN akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Menuju Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diberlakukan mulai Januari 2014, pemerintah perlu segera berbenah, antara lain dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum publik yang akan menyelenggarakan JKN tersebut. Dikutip dari health.okezone.com (Minggu, 1/9/2013), menurut Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Drg. Usman Sumantri, MSc, beroperasinya BPJS merupakan implementasi dari diberlakukannya UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, dan bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.

Demo buruh yang akhir-akhir ini menghiasi pemberitaan di layar kaca bukan tanpa sebab, tuntutan ekonomi sebagai pemicunya. Beban hidup yang dirasakan cukup berat bagi mereka, tidak salah kiranya jika mereka adalah kaum yang tereksploitasi secara finansial.

Adanya rencananya pemberlakuan JKN, tentu bagaikan “angin segar” bagi mereka. Setidaknya, sebagian beban hidup mereka dapat sedikit berkurang. Karena memang biaya kesehatan termasuk sesuatu yang kini harus bernominal tinggi jika ingin layanan berkualitas. Namun, benarkah JKN bukan janji kosong seperti sederet kebijakan produk sistem sejenis di negeri ini?

Ini yang perlu dicermati, kapitalisme-demokrasi bukan sistem yang manis luar-dalam, hingga punya serangkaian niat baik untuk menyejahterakan manusia. Jadi, masih yakinkah dengan jaminan kesejahteraan ala kapitalisme? Wallahu A’lam Bis-Shawaab. []

Pelayanan Mengecewakan dari Telkomsel

Pada Hari Selasa, 29 Oktober 2013 sekitar pukul 13.30 WIB, saya datang ke Grapari Central Park untuk mengganti paket layanan dari Halo Flazz ke Halo Fit.

Customer service yang menjelaskan bahwa saya akan dikenakan tarif secara prorata namun akan kembali dikenakan tarif normal setelah menerima layanan penuh selama 1 bulan.

Saya menyetujui hal tersebut dengan harapan nomor saya dapat aktif terus, dan setelah menandatangani form, customer service meminta menunggu 1x24 jam untuk pengaktifan layanan Halo Fit tersebut.

Namun sampai saya menuliskan surat ini, permintaan layanan tersebut belum aktif, sudah berkali-kali saya menelpon ke layanan customer 133, namun hanya diminta menunggu dengan alasan permintaan saya sedang dalam pengecekan.

Untuk perusahaan besar dengan teknologi canggih seperti Telkomsel apakah butuh waktu hampir 1 minggu hanya untuk mengganti paket layanan?


Andy
Jl SMU 14 Jakarta Timur
andy@acains.com
021-56998222 ext 4572
 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License