Prancis Dukung Larangan Cadar di Tempat Umum

Pengadilan Prancis Rabu kemarin (8/1/2014) menghukum seorang wanita muda yang mengenakan cadar di depan umum dan menolak gugatan yang menyatakan larangan cadar sebagai tindakan inkonstitusional.

Cassandra Belin, 20 tahun, juga dinyatakan bersalah karena menghina dan mengancam tiga polisi pada saat penangkapannya, sehingga memicu dua hari kerusuhan di kota Trappes, dekat Paris, pada bulan Juli 2013.

Dia diberi satu bulan hukuman percobaan penjara selama bentrokan dengan polisi dan denda 150 euro ($ 200) karena mengenakan cadar.

Pengacaranya, yang berpendapat bahwa larangan burqa melanggar kebebasan beragama dan tidak adil karena sengaja menargetkan Muslim, telah meminta untuk membatalkan putusan yang menyatakan bahwa pelarangan cadar tindakan konstitusional.

Namun permintaan itu ditolak dengan alasan bahwa Dewan Konstitusi sebelumnya telah menegakkan undang-undang larangan cadar pada tahun 2011.

Pengacara Belin, Philippe Bataille, mengatakan dirinya akan mempertimbangkan mengajukan banding dan berjanji untuk terus berjuang sampai larangan cadar dibatalkan. “Saya tidak akan menyerah,” katanya.

Thibault de Montbrial, pengacara untuk tiga polisi, menyambut putusan pengadilan. “Kami tidak bisa mentolerir pengecualian terhadap hukum negara,” tegasnya.

Prancis berargumen bahwa larangan cadar diperlukan untuk alasan keamanan serta untuk menegakkan tradisi sekuler negara itu.

Namun kritikus mengatakan jika keamanan adalah pertimbangan, maka helm sepeda motor juga harus dilarang. Dalam teori, larangan mencakup semua penutup wajah, tetapi dalam prakteknya hanya perempuan bercadar saja yang mengalami penangkapan. [islampos/afp/duniaterkini.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License