Eksploitasi Sumber Mata Air di Sukabumi

MESKI memiliki sumber mata air yang melimpah, kota Sukabumi kini tengah terancam krisis kekeringan akibat eksploitasi sumber mata air. Hal ini diakibatkan adanya eksploitasi besar-besaran oleh perusahaan air minum terhadap sumber mata air.

Perusahaan air tersebut, ternyata tak hanya memanfaatkan mata air dari air permukaan, tetapi juga mengebor air tanah dalam sehingga terjadi penurunan muka air tanah. Akibatnya, sumber air untuk masyarakat turun drastis, terutama pada saat musim kemarau. Sehingga pemenuhan untuk air bersih dan air pertanian masyarakat menjadi berkurang.

Aqua Danone adalah perusahaan yang terbanyak menghisap sumber mata air tersebut. Saat ini Aqua Danone memiliki 14 pabrik dan memonopoli puluhan mata air. Dari tahun 2001 hingga 2008, Aqua Danone telah menyedot lebih dari 30 miliar liter dan menguasai 80% penjualan AMDK. Kini dampak kekeringan di Kabupaten Sukabumi makin meluas. Sebab, jumlah kecamatan yang melaporkan adanya krisis air bersih akibat kekeringan bertambah banyak. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, jumlah kecamatan yang mengalami krisis air bersih mencapai delapan kecamatan. Kedelapan kecamatan itu yakni Bantargadung, Palabuhanratu, Cikembar, Purabaya, Jampang Kulon, Surade, Cimanggu, dan Tegalbuleud (republika.co.id, 2013).

Di Indonesia, ternyata privatisasi air dilegalkan oleh Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Lahirnya undang-undang ini pada 19 Februari 2004 diikuti dengan terbitnya sejumlah peraturan daerah (Perda) yang terkait dengan privatisasi air. Privatisasi air di Indonesia sangat berkontribusi terhadap krisis air bersih, karena UU No. 7 Tahun 2004 memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum, dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu. Akibatnya, hak atas air bagi setiap individu terancam dengan agenda privatisasi dan komersialisasi air di Indonesia (eramuslim.com, 2009).

Adanya fakta pengeksploitasian berupa privatisasi sumber mata air ini jelas merupakan wujud dari adanya kapitalisasi sumber daya, yang seharusnya menjadi milik umum. Keberadaannya sebagai kepentingan umum esensinya menunjukkan bahwa benda tersebut merupakan milik umum.

Kapitalis tabiatnya memang hanya menguntungkan sebagian kalangan saja, namun membuntungkan rakyat secara luas. Permasalahan kekeringan yang terjadi di Sukabumi ini, hendaknya bukan hanya menjadi persoalan pemerintah daerah Sukabumi saja, tetapi seharusnya juga menjadi perhatian pemerintah. Karena hal ini menyangkut tentang pengurusan rakyat.

Islam selalu punya solusi dalam pemecahan setiap permasalahan, termasuk dalam pengelolaan Sumber Daya Air ini. Dalam Islam, pengelolaan air merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam konteks pelayanan, artinya memang negara diwajibkan untuk mengelola air dengan sebaik-baiknya. Sumber Daya Air yang dikelola oleh pemerintah, hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.

Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola negara untuk diberikan hasilnya kepada rakyat dikemukakan oleh An-Nabhani berdasarkan pada hadis riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis tersebut, Abyad diceritakan telah meminta kepada Rasulullah, untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Namun, Rasulullah kemudian mencabut pemberian itu. Hal ini karena dengan kandungannya yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan milik umum. Adapun semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Selain itu, dalam suatu riwayat lain, Utsman bin Affan sampai-sampai membeli sebuah sumur milik seorang Yahudi di Madinah. Sumur itu dikenal bernama Raumah. Orang Yahudi pemilik air tersebut sangatlah kikir dan menjual air dengan harga yang mahal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License