Jalur bus Transjakarta masih menjadi primadona pengendara nakal. Padahal, aturan denda maksimal telah diberlakukan. Penerapan aturan denda maksimal itu telah disepakati dalam rapat antara Pemerintah Provinsi DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan Pengadilan, pada Jumat 22 November pekan lalu.
"Ada kesepakatan untuk berlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Dan kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 sebesar Rp 500 ribu," kata Kepala
Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta.
Semula, denda yang akan diterapkan untuk para pengendara penerobos busway direncanakan sebesar Rp 500 ribu untuk pengendara roda 2 dan Rp 1 juta untuk pengendara roda 4. Menurut Hindarsono, bagi para pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan diberi surat tilang berwarna merah.
Mereka akan disidang di pengadilan. "Diberikan surat tilang, denda Rp 500 ribu itu akan dilakukan oleh hakim pada Jumat 29 November. Karena setiap Jumat sidang tilangnya," ungkap Hindarsono.
Meski denda maksimal telah diterapkan, namun masih banyak pengendara yang menerobos jalur khusus bus Transjakarta itu.
"Ada kesepakatan untuk berlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Dan kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 sebesar Rp 500 ribu," kata Kepala
Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta.
Semula, denda yang akan diterapkan untuk para pengendara penerobos busway direncanakan sebesar Rp 500 ribu untuk pengendara roda 2 dan Rp 1 juta untuk pengendara roda 4. Menurut Hindarsono, bagi para pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan diberi surat tilang berwarna merah.
Mereka akan disidang di pengadilan. "Diberikan surat tilang, denda Rp 500 ribu itu akan dilakukan oleh hakim pada Jumat 29 November. Karena setiap Jumat sidang tilangnya," ungkap Hindarsono.
Meski denda maksimal telah diterapkan, namun masih banyak pengendara yang menerobos jalur khusus bus Transjakarta itu.
Seperti terlihat di sepanjang ruas Jalan Gatot Subroto menuju Tomang dan arah sebaliknya. Baik motor, mobil, dan bahkan kendaraan berpelat merah masih saja menerobos busway.
Kurangnya pengawasan menjadi penyebab utama masih membandelnya para pengendara. Kebijakan penerapan denda juga mendapat tanggapan beragam bagi masyarakat.
Ada yang setuju, ada pula yang keberatan dengan denda Rp 500 ribu itu. Panen Rp 250 Juta Di hari pertama pemberlakukan denda maksimal untuk si penerobos busway, polisi menggelar razia di beberapa wilayah Jakarta sejak pagi. Hasilnya, ratusan pengendara terkena razia.
"Sedikitnya ada 500 kendaraan, baik roda 2 atau roda 4 yang terjaring di seluruh Jakarta," kata Kepala Sie Tata Tertib Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
Jaya Kompol Jito di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Bila dikalkulasikan, jumlah denda yang diperoleh dari razia ini sebanyak Rp 250 juta. Meski sosialisasi tentang aturan denda maksimal itu gencar dilakukan, masih ada saja pengendara yang melanggar. Tak jarang mereka nekat menerjang separator busway untuk menghindari operasi yang dilakukan polisi. [liputan6/duniaterkini.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar