Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengungkapkan peluang mengungkapkan dugaan keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Jero Wacik dalam kasus dugaan suap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
“Secara normatif saya katakan sangat terbuka peluang bahwa sebagai Kepala Dewan Pengawas, Pak Jero Wacik bisa terseret ke kasus ini,” ujar Firdaus Sabtu (23/11/2013), lansir Tribunnews.com.
Melihat besarnya kewenangan dan otoritas yang dimiliki, kata Firdaus, Jero Wacik selaku Kepala Dewan Pengawas SKK, hingga potensi pelanggaran diduga bisa dilakukan pada level tertinggi.
“Dengan pencekalan ajudannya, ini untuk melihat apakah terindikasi suap atau permainan dalam SKK Migas cukup tidak dipenuhi, misalnya pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh kepala pengawas SKK Migas,” kata Firdaus.
Seperti diketahui, KPK melakukan pengembangan kasus suap Kepala SKK Migas dengan mengeluarkan surat cegah bagi I Gusti Putu Ade Pranjaya, Ajudan dari Menteri ESDM Jero Wacik.
Jero Wacik yang juga sekretaris majelis tinggi Partai Demokrat, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin 2 Desember 2013 terkait kasus dugaan korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013. Sebelumnya, Jero tidak dapat hadir dalam pemeriksaan yang sudah diagendakan pada Selasa (26/11/2013) lalu.
Ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjaya, juga telah dicegah KPK, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Selain itu, Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas, juga telah menjadi pesakitan dengan statusnya sebagai tersangka.
[arrahmah.com/duniaterkini.com]
“Secara normatif saya katakan sangat terbuka peluang bahwa sebagai Kepala Dewan Pengawas, Pak Jero Wacik bisa terseret ke kasus ini,” ujar Firdaus Sabtu (23/11/2013), lansir Tribunnews.com.
Melihat besarnya kewenangan dan otoritas yang dimiliki, kata Firdaus, Jero Wacik selaku Kepala Dewan Pengawas SKK, hingga potensi pelanggaran diduga bisa dilakukan pada level tertinggi.
“Dengan pencekalan ajudannya, ini untuk melihat apakah terindikasi suap atau permainan dalam SKK Migas cukup tidak dipenuhi, misalnya pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh kepala pengawas SKK Migas,” kata Firdaus.
Seperti diketahui, KPK melakukan pengembangan kasus suap Kepala SKK Migas dengan mengeluarkan surat cegah bagi I Gusti Putu Ade Pranjaya, Ajudan dari Menteri ESDM Jero Wacik.
Jero Wacik yang juga sekretaris majelis tinggi Partai Demokrat, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin 2 Desember 2013 terkait kasus dugaan korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013. Sebelumnya, Jero tidak dapat hadir dalam pemeriksaan yang sudah diagendakan pada Selasa (26/11/2013) lalu.
Ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjaya, juga telah dicegah KPK, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Selain itu, Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas, juga telah menjadi pesakitan dengan statusnya sebagai tersangka.
[arrahmah.com/duniaterkini.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar