Keterangan Boediono Indikasikan Korupsi

KPK mendapatkan 10 informasi penting terkait bail out Century dari Boediono.

Keterangan yang diperoleh dari Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Sabtu (23/11) lalu, semakin meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus bail out Bank Century. Keterangan tersebut menguatkan dugaan terjadi korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

“Kami pada prinsip keterangan Boediono semakin meyakinkan KPK bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," kata Ketua KPK Abraham Samad di aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Selasa (26/11).

Abraham membenarkan, dalam pemeriksaan Boediono KPK mengonfirmasikan sebanyak 10 isu penting. Namun, informasi yang didapat baru akan diungkap pada persidangan. Karena, berkaitan dengan bukti dan fakta yang akan diungkap di persidangan nanti.

KPK, Abraham melanjutkan, akan menyimpulkan hasil pemeriksaan dengan tim satgas. Hal itu untuk mengetahui apakah masih diperlukan keterangan lebih lanjut dari mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu. Jika dinilai masih diperlukan keterangan tambahan, menurutnya KPK akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Boediono.
“Kalau dirasa belum cukup, kami masih perlu melakukan pemeriksaan, tapi kalau cukup, mungkin untuk sementara tidak. Tapi, sampai hari ini satgas belum menyampaikan kesimpulan,” ujarnya.

Boediono diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century atas tersangka Budi Mulya. Ia diperiksa terkait pemberian FPJP yang diberikan BI kepada Bank Century pada 2008 lewat rapat dewan gubernur dalam kapasitasnya sebagai gubernur BI saat itu.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR). Berdasarkan aturan batas CAR. untuk mendapatkan FPJP adalah yakni delapan persen, sementara rasio Century saat itu hanya 2,02 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Century sebelumnya menyimpulkan adanya ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP. Caranya, dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (P BI) N o 10/2 6/PB1/20 08 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR delapan persen menjadi CAR positif.

Dalam perkara Century, KPK menetapkan mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa BI Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sedangkan, mantan deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Fadjrijah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Wapres Boediono dalam keterangan persnya pada Sabtu (23/11) sore tak menutup kemungkinan ada yang menyelewengkan kebijakan penalangan tersebut. “Dan, apabila dalam upaya yang mulia ini ada pihak-pihak yang mempergunakan, menyalahgunakan, ini sebenarnya sangat menyakitkan kita semua," ujar Boediono.

Ia menegaskan mendukung dan siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century dan menguak pihak-pihak yang menyalahgunakan kebijakan yang diambil pada 2008 itu. Ia mengatakan bahwa kebijakan untuk mengeluarkan FPJP merupakan satu-satunya cara untuk menghindari dampak sistemik.

Pekan lalu, KPK juga memeriksa mantan wapres Jusuf Kalla (JK) terkait kasus Bank Century. JK menyatakan, ada kejanggalan dalam penggelontoran bailout untuk Century karena mantan menteri keuangan Sri Mulyani dan Boediono pernah melapor pada 20 November 2008 bahwa perekonomian nasional aman. Namun, pada dini hari, 21 November 2008, penggelontoran dana untuk Century dengan alasan mengamankan perekonomian justru diputuskan.

Ia mengimbau agar KPK harus mencari pengambil keputusan dan pembayarannya ke Bank Century.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License