Kementrian Dalam Negeri Mesir mengatakan 183 anggota Ikhwanul Muslimin ditangkap Jumat kemarin (29/11/2013) karena dianggap melakukan aksi demonstrasi ilegas dan melakukan aksi memblokir jalan.
Di Kairo, 106 demonstran ditangkap selama aksi demonstrasi pada hari Jumat kemarin. Demonstrasi juga berlangsung di Giza, Matrouh, Alexandria, Monufia, Demitta dan Behira, Minya, Sohag dan Bani Seif.
Dalam siaran persnya, kementerian mengutuk keras mobilisasi massa yang tidak mematuhi hukum demonstrasi terbaru yang telah diberlakukan, yang menetapkan bahwa semua aksi demonstrasi harus mendapat persetujuan dari kantor polisi yang memiliki yurisdiksi atas wilayah di mana demonstrasi akan digelar.
Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa pasukan polisi akan menegakkan hukum demonstrasi, meskipun adanya kontroversi terhadap hukum tersebut sejak ditetapkan pada hari Ahad lalu.
Kementerian juga menegaskan bahwa pasukan polisi akan menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan demonstrasi setelah mengeluarkan peringatan, sebuah protokol yang digariskan dalam aturan terbaru mengenai aksi demontrasi.
Hukum baru ini telah dicap sebagai “anti-demonstrasi” oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dan aktivis, yang mengatakan hukum baru tersebut gagal melindungi kebebasan berkumpul dan justru mempromosikan intervensi negara. [islampos/duniaterkini.com]
Di Kairo, 106 demonstran ditangkap selama aksi demonstrasi pada hari Jumat kemarin. Demonstrasi juga berlangsung di Giza, Matrouh, Alexandria, Monufia, Demitta dan Behira, Minya, Sohag dan Bani Seif.
Dalam siaran persnya, kementerian mengutuk keras mobilisasi massa yang tidak mematuhi hukum demonstrasi terbaru yang telah diberlakukan, yang menetapkan bahwa semua aksi demonstrasi harus mendapat persetujuan dari kantor polisi yang memiliki yurisdiksi atas wilayah di mana demonstrasi akan digelar.
Pernyataan tersebut juga menekankan bahwa pasukan polisi akan menegakkan hukum demonstrasi, meskipun adanya kontroversi terhadap hukum tersebut sejak ditetapkan pada hari Ahad lalu.
Kementerian juga menegaskan bahwa pasukan polisi akan menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan demonstrasi setelah mengeluarkan peringatan, sebuah protokol yang digariskan dalam aturan terbaru mengenai aksi demontrasi.
Hukum baru ini telah dicap sebagai “anti-demonstrasi” oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dan aktivis, yang mengatakan hukum baru tersebut gagal melindungi kebebasan berkumpul dan justru mempromosikan intervensi negara. [islampos/duniaterkini.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar