Assad akan Maju dalam Pemilu Presiden Tahun Ini

Menteri Informasi Suriah pada hari Selasa kemarin (7/1/2014) mengklaim bahwa rakyat Suriah telah memutuskan Presiden Bashar Al-Assad harus dinominasikan untuk kembali maju dalam pemilu tahun ini.

Dalam konferensi pers yang disiarkan televisi, Menteri Informasi Omran Zoabi mengatakan keputusan Assad adalah pribadi dan belum diumumkan, namun ia mengklaim bahwa “rakyat Suriah di jalanan” ingin dia kembali maju dalam pemilu.

“Saya dapat meyakinkan Anda bahwa ada keputusan rakyat Suriah untuk mencalonkan Presiden Bashar Al-Assad untuk kembali menjadi presiden republik ini,” katanya.

“Ini adalah keputusan pribadinya, yang menyangkut dia secara pribadi, tapi saya juga meyakinkan Anda bahwa rakyat Suriah di jalanan akan menekan Presiden Bashar Al-Assad agar mencalonkan diri sebagai presiden republik ini.”

Pernyataan ini adalah indikasi terkuat bahwa Assad berniat untuk memperpanjang kekuasaannya dan akan semakin membuat marah politisi dan pejuang yang telah melancarkan perjuangan hampir tiga tahun untuk mengakhiri kekuasaannya.

Status Assad dalam tatanan politik masa depan di Suriah telah menjadi batu sandungan untuk membawa kedua belah pihak ke konferensi perdamaian yang dijadwalkan akan diselenggarakan di Jenewa pada 22 Januari mendatang.

Pihak oposisi, yang diwakili oleh sebuah koalisi yang didukung Barat, menuntut bahwa tujuan konferensi untuk menghapus Assad dari kekuasaan, sementara Damaskus bersikeras Assad harus tetap berkuasa.

Bulan lalu, seorang diplomat Rusia mengisyaratkan Assad harus menahan diri dari pernyataan yang menunjukkan ia berusaha maju kembali dalam pemilu preisden karena bisa menyulut ketegangan sebelum perundingan perdamaian dilakukan. [worldbulletin/duniaterkini.com]

Peneliti UI Cecar Anis Matta Soal Platform PKS yang Dinilai Liberal

Presiden PKS Anis Matta diundang dalam diskusi yang digelar oleh Center for Election and Political Party (CEPP) FISIP UI. Dalam diskusi yang membincangkan platform partai itu, Anis Matta dicecar soal platform PKS yang dinilai liberal.

Diskusi itu menghadirkan sekitar 15 peneliti yang mayoritas bergelar doktor dari berbagai disiplin ilmu, mayoritas FISIP. Para doktor itu sebelum diskusi telah lebih dulu membaca buku tentang platform PKS. Apa penilaian mereka?

"Kesan saya orang kampus, ada kegalauan luar biasa di PKS terutama dalam membandigkan cita-cita dengan realitas. Pilihan tentang negara menjadi ragu, justru memilih minimalis whichis itu liberal," kata peneliti FISIP UI, DR Edi Prasetyo.

Dalam diskusi bersama Anis Matta di kampus UI, Depok, Selasa (7/1/2013) hadir tokoh PKS Jazuli Juwaini dan Taufik Ridho, namun tak duduk di depan.

Menurut Edi, satu-satunya negara yang mempunyai platform yang minimalis dan pragmatis dengan mengedepankan kesejahteraan individu dan kebebasan, justru hanya ada di Amerika Serikat.

"Ide gagasan itu selalu dikritik, agak mengejutkan ketika PKS mengedepankan gagasan seperti ini," ujarnya.

Hal senada disampaikan peneliti FISP UI lainnya yaitu DR Mahmud Syalton.  Syalton yang juga sudah habis membaca buku tentang platform PKS itu, menilai PKS yang terkesan anti Amerika justru terkesan pro Amerika dalam praktiknya.

"Di halaman 62 (buku platform) PKS terkesan PKS sangat Amerika, kemudian halaman 71 karakter PKS sangat liberal dengan mengusung politik bebas tapi tidak ada parameternya," ujarnya.

Mahmud kemudian memaparkan beberapa peristiwa belakangan yang terjadi di elite PKS, yang tak lagi anti dengan budaya di luar Islam.

Di antaranya Fahri Hamzah yang mengucapkan selamat Natal pada perayaan Natal kemarin, begitu juga tokoh PKS Ahmad Heryawan yang berfoto dengan Santa Claus dalam perayaan Natal.

"Apakah ini tidak membingungkan? Padahal selama ini, PKS kental sebagai partai Islam dan terlanjur masuk dengan liqo' (pengajian). Saya kaget PKS kemudian tidak Islami," kata Mahmud.

Menanggapi hal itu, sang Presiden PKS Anis Matta mengatakan dalam pandangan PKS tidak ada platform atau sistem yang salah dan benar. PKS juga kini tengah mencari sistem bernegara yang tepat.

"Di dalam perspektif kami tidak ada kritik sistem pada salah atau benar. Contoh Islam sendiri yang beri landasan, Islam itu jalan tengah. Maka cara dia memandang bukan benar salah, tapi penyempurnaan," papar Anis.

"Kami sedang mencari model. Dalam proses pencarian ini, ada proses komparasi. Indonesia sedang belajar dari semua model ini. Bisa saja dalam perbandingan itu, muncul negara tertentu sebagai negara yang kita layak tiru dalam beberapa hal, bukan model penuh," imbuhnya. 

[detiknews/duniaterkini.com]

Ini Daftar Pelajar yang Dilarang Berjilbab di Bali

Ketua Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim di Bali, Helmy Al Djufri menekankan kasus pelarangan Jilbab di Bali tidak hanya menimpa satu sekolah saja, tapi merata di beberapa sekolah.

Helmi mengatakan bahwa timnya berhasil menemukan pelarangan Jilbab juga terjadi pada 3 siswi SMPN 3 Kuta Selatan, 1 siswi SMAN 1 Kuta Selatan, 1 siswi SMAN 1 Kuta Utara, 1 siswi SMAN 2 Denpasar.

“Mereka pernah memakai jilbab di sekolah namun dilarang oleh Pihak Sekolah dengan penekanan untuk pindah sekolah jika mau memakai jilbab,” katanya dalam rilisnya kepada Islampos, Selasa (7/1) dari Denpasar.

Tim Advokasi juga telah melakukan wawancara dengan 4 siswi yang ingin memakai jilbab di sekolahnya namun dilarang pihak sekolah di antaranya 1 siswi SMAN 1 Singaraja, 1 siswi SMPN 1 Singaraja, 2 siswi SMPN 3 Singaraja.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Advokasi masih berada di Bali untuk melakukan konsolidasi menyelasaikan masalah ini. Senin (6/1), pihaknya juga telah mendatangi Sekolah SMAN 2 Denpasar. Sayangnya, Kepala Sekolah tidak bisa ditemui.

“Kami hanya bertemu dengan Bapak Rahmat Bayu (Sekretaris Kepala Sekolah) dan melayangkan surat kunjungan shilaturahim PB PII untuk Kepala  Sekolah SMAN 2 Denpasar,” jelasnya. [islampos/duniaterkini.com]

Hukuman Gantung Kembali Diterapkan Pemerintah Tunisia

Untuk pertama kalinya dalam 23 tahun, hukuman mati kembali akan diterpakan oleh pemerintah Tunisia setelah konstitusi baru yang baru disahkan pada Senin (06/01) oleh anggota dewan menyetujui adanya bab hukuman mati.

Terakhir kali hukuman mati diterapkan di Tunisia pada tahun 1991, ketika pemerintah mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena membunuh dan memperkosa 14 anak. Setelah kejadian tersebut, pengadilan Tunisia terus menerapkan hukuman mati meskipun sejak 1991 telah dihentikan undang-undang tersebut.

Organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Human Rights Watch dan lembaga Amnesty International dalam pernyataan bersama mereka meminta pemerintah Tunisia untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati dalam Konstitusi baru negara mereka.

Organisasi menyatakan bahwa pasal 21 dari Konstitusi baru bersifat ambigu karena tidak merinci kasus apa saja yang akan mendapat hukuman gantung tersebut. [skynewsarabia/duniaterkini.com]

Hina Muhammadiyyah, IMM Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta (IMM) melaporkan  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya hari ini Senin (6/1/2014) sekira jam 11.00.

Pelaporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 156 dan 156A KUHP, yaitu tentang penghinaan institusi agama Islam  Muhammadiyah.

Sebelumnya pekan lalu, PP Muhammadiyah menolak keras wacana pembangunan lokalisasi prostitusi yang dilontarkan si Ahok.

“Sikap Muhammadiyah, tentu itu kemungkaran, kita semangatnya, pandangannya tidak setuju hal tersebut,” kata Koordinator Divisi Dakwah Khusus Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundari seperti ditulis  detikcom, Senin (30/12/2013).

Sehari setelah itu, Ahok mengucapkan kalimat, “jangan munafik” dalam komentarnya.

“Saya juga nggak setuju ada legalisasi prostitusi. Persoalannya, jangan munafik, emang nggak ada prostitusi di DKI? Ngapain munafik? Itu aku nyindir aja,” ucapnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2013).

Ahok Pro Maksiyat Resmi

Ahok, sangat menyetujui tempat maksiyat resmi alias lokalisasi.

“Saya lebih suka lokalisasi (prostitusi) resmi. Kita bisa masukin pendeta atau kyai di sana,” ucap Wagub DKI keturunan Cina lagi Kristen ini, lansir rmol.co (4/1/2014) .

Dengan begitu, kata Ahok, dapat diketahui pelaku-pelaku praktik prostitusi dengan jelas. Dinas Kesehatan Pemprov DKI juga bisa turun ke area itu jika diperlukan, .

Mendengar itu,  Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tidak setuju dengan ide ini. Baik legal maupun ilegal, prostitusi tidak boleh.

“Apapun alasannya pelacuran, nggak boleh. Sporadis maupun dilegalkan,”tegasnya.

Kata SDA, di Jakarta memang pernah lokalisasi di daerah Kramat Tunggak. Daerah tersebut terkenal dengan istilah daerah haram jadah. Pada masa Gubernur Sutiyoso, lokasisasi tersebut berhasil ditutup, untuk kemudian dibangun Islamic Center di sana.

SDA menambahkan, tidak ada pembenaran untuk melegalkan praktik pelacuran. Niat mengontrol penyebaran HIV/AIDS tidak harus dilakukan dengan melokalisasi pelacuran. “Nggak ada logikanya melegalkan pelacuran. Kalau untuk pencegahan AIDS, ya penegakan hukum. Kalau ada yang sporadis, penindakan hukumnya yang dipertegas,” jelasnya.

Dia menggugat logika dangkal Ahok, tidak ada jaminan adanya lokalisasi akan menghilangkan prostitusi ilegal di Jakarta. Bisa saja yang  bertebaran di jalanan Jakarta atau hotel mesum juga tetap ada.

“Kalau dilokalisir, apakah yang sporadis berhenti? Ya nggaklah. Nggak ada jaminan juga. Dua duanya jalan. Lebih baik penegakan hukum yang jelas,” tegasnya. [arrahmah/duniaterkini.com]

Suryadharma Ali Nyatakan Prihatin Terhadap Larangan Siswa Berjilbab

Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan prihatin terhadap larangan siswa berjilbab. Sebab, selain bertentangan dengan ketentuan peraturan bahwa dalam pendidikan tidak ada lagi diskrimintatif, juga berlawanan dengan upaya peningkatan akhlak bagi siswa itu sendiri.

“Saya prihatin, bahwa sampai hari ini masih ada diskriminatif dalam dunia pendidikan,” kata Menag seusai meluncurkan program Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan ujian penerimaan mahasiswa baru PTAIN di Jakarta, Selasa (7/1).

Didampingi Dirjen Pendidikan Agama Islam (Pendis) Nur Syam, Menag  menyatakan prihatin jika ada siswa meminta untuk berjilbab di lingkungan sekolah dilarang guru. Ini adalah peristiwa ironis. Pendidikan yang ingin dicapai bukan saja mendapatkan anak didik berprestasi dalam bidang akademik, cerdas tapi juga berakhlak mulia.

Menggunakan jilbab itu, lanjut Suryadharma Ali, merupakan bukan sekedar simbol agama tetapi lebih dari itu sebagai upaya seseorang mendekatkan diri kepada Tuhan dan berakhlak mulia. Jika seseorang sudah dekat dengan Tuhan dan berakhlak mulia, tentu untuk mendidik siswa akan jauh lebih mudah. Karena itu, tidak perlu ada diskriminasi dalam pendidikan.

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu bahkan disuruh untuk pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras mengenakan jilbab.

Terkait dengan persoalan itu, Menag akan meminta penjelasan kepada Mendikbud Muhammad Nuh tentang apa yang melatarbelakangi persoalan larangan itu. Jika ada larangan di sekolah itu, Menag minta segera dicabut.

Larangan penggunaan jilbab bagi wanita muslim, menurut Menag, sesungguhnya juga terjadi di beberapa perusahaan. Bahkan di kalangan media pun masih ada larangan seperti itu. Untuk ini, Menteri Agama juga mengimbau agar penggunaan jilbab hendaknya tidak dilarang.

Larangan Jilbab, SMAN 2 Denpasar Berlindung dengan Aturan Sekolah

SMAN 2 Denpasar tempat Anita belajar, tidak secara tegas menyatakan larangan bagi para siswi yang beragama Islam mengenakan jilbab di sekolah. Yang ada hanya peraturan bagi seluruh siswa agar mengenakan pakaian seragam yang telah ditetapkan, seperti soal warna atasan dan bawahannya.

"Kami tidak melarang siswi berjilbab, tapi kami mendorong agar para siswa mengenakan pakaian seragam yang telah digariskan oleh sekolah," kata Wakil Kepala Sekolah Urusan Humas SMAN 2 Denpasar, Made Semadi Yasa SPd MPd.

Dikatakannya, sebelum diterima menjadi siswa di SMAN 2 Denpasar, seluruh calon siswa disodorkan perihal ketentuan yang berlaku, termasuk baju seragamnya. Karenanya kata Yasa, kalau ada yang mengenakan seragam berbeda, berarti ada pelanggaran-pelanggaran.

Pihak-pihak yang berkepentingan kata Yasa, bisa membuka website SMAN 2 Denpasar jika ingin mengetahui tata tertib sekolah. Dengan demikian katanya, mereka yang akan masuk ke SMAN 2 Denpasar bisa mengetahui bagaimana hak dan kewajiban-kewajibannya di sekolah.

Sementara itu, Tim Advokasi yang dibentuk Pengurus Wilayah (PW) PII Bali, Helmi Al Djufri S.Sy, mengatakan pelarangan siswi beragama Islam mengenakan jilbab di sekolah, dapat disebut sebagai pelanggaran hak azasi manusia (HAM).

Pihak sekolah sebut Hilmi, mestinya bisa membuat peraturan dan tata tertib yang dapat mengakomodasi keinginan siswa yang akan melaksanakan kewajiban agamanya. "Saya kira memperbaiki tata tertib sekolah tidak buruk, apalagi ditujukan untuk memfasilitasi kesadaran para siswanya dalam melaksanakan ajaran agamanya," kata Helmi.

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud Nomor 100/C/Kep/D/1991 tentang Pedoman Pakaian Seragam Sekolah, disebutkan bahwa untuk siswa putri berpakaian khas, diatur mengenakan blus biasa berlengan panjang. Untuk bawahannya mereka mengenakan rok panjang, serta mengenakan jilbab.

Tim Advokasi yang dibentuk PW PII Bali dimaksudkan untuk memberikan pendampingan kepada Anita agar tidak patah semangat untuk terus bisa mengenakan jilbab, termasuk di sekolah. Menurut Helmi, pelarangan siswi beragama Islam mengenakan jilbab di sekolah lebih banyak disebabkan oleh pemahaman yang keliru pihak sekolah tentang jilbab.

Karena itu sebutnya, dirinya telah mengajukan permohonan audensi ke sejumlah sekolah yang secara terang-terangan atau pun secara tersamar melarang siswi beragama Islam mengenakan jilbab di sekolah. "Kami ingin menggali mengapa bisa muncul pelarangan itu. Bukankah pihak sekolah semestinya bersyukur ada siswa yang dengan sadar melaksanakan ajaran agamanya," kata Helmi.

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License