Gara-Gara Blokir Bandara, Bupati Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Bupati Dipenjara
Kapolda NTT, Brigjen Polisi I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, kasus pemblokiran Bandara Turelelo SoA yang melibatkan 15 Satpol PP, sebagai tersangka diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Sementara, Bupati Ngada Marianus Sae akan disidik oleh polisi.

Untung Yoga menyatakan, sesuai aturan undang-undang otoritas penyidikannya ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah ditangani polisi, PPNS dari Denpasar, Bali datang melakukan koordinasi penanganannya.

Ia menjelaskan, penyidikan Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasat Pol PP) Ngada, Hendrikus Wake, dan  15 anggotanya, ditangani PPNS dengan jeratan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dengan ancaman penjara tiga tahun.

Sementara penyidikan keterlibatan Bupati Ngada, Marianus Sae, disidik polisi dengan tuduhan memerintahkan bawahannya untuk memblokir Bandara SoA. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. "Penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus ini, yakni menyidik tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae," kata  Kapolda Untung Yoga di Kupang, Senin (30/12/2013) siang.

Ia menegaskan, para tersangka kasus ini tidak bisa ditahan. Pasalnya, demikian Untung Yoga, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Selain itu, pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka bukan pasal pengecualian yang dapat dikenakan penahanan.

Untung Yoga menyatakan, polisi tidak mewakili emosional siapapun dalam penyidikan kasus ini. Pasalnya, undang-undang tidak mengenal emosional dan kecepatan berdasarkan berita-berita.

Tentang pemeriksaan saksi-saksi, Untung Yoga mengatakan, Satpol PP sudah diperiksa. Begitu pula pihak-pihak yang berada di Bandara SoA, juga sudah diperiksa dalam kasus pemblokiran bandara tersebut.

Kapolda Untung Yoga membantah bila pemilihan penanganan perkara itu bagian dari upaya polisi melempar tanggung jawab. Tetapi aturan mengharuskan penyidikan tindak pidana penerbangan ditangani Penyidik PNS dari Perhubungan.

Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian menyatakan, total tersangka dalam blokir bandara sebanyak 17 orang. Mereka terdiri dari Bupati Ngada, Marianus Sae; Kasat Pol PP Ngada, Hendrikus Wake, dan 15 anggota Satpol PP Ngada yang ikut memblokir bandara tersebut.

Sam mengatakan, penyidikan tersangka Kasat Pol PP dan 15 anggota Satpol PP ditangani PPNS dari Perhubungan. Sementara penyidikan tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, ditangani Polda NTT.

YKS Sudah Meresahkan, Situs KPI Dibanjiri Kritik

Goyang oplosan dan Caisar saat ini sedang mewabah di masyarakat. Hampir semua lapisan di masyarakat tahu dan bahkan banyak yang bisa menirukan goyang dangdut tersebut.

Namun ternyata banyak juga yang mengkritik acara Yuk Keep Smile (YKS) tersebut. Pasalnya tayangan YKS yang berdurasi selama 4 jam dari pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB dinilai tidak pas. Di jam tersebut masih banyak anak-anak yang menonton acara tersebut dan ikut menirukan goyangan sensual para pembawa acara.

Goyang oplosan dalam acara YKS dinilai terlalu sensual dan mudah ditiru oleh anak-anak. Bahkan kritik dan protes tentang acara YKS itu pun memenuhi pojok aduan situs KPI di http://www.kpi.go.id/.

Banyak warga yang mengemukakan ketidaksetujuannya dengan tayangan tersebut. Menurut mereka, tayangan YKS sangat tidak mendidik bagi anak-anak karena ditayangkan di jam prime time.

"Acara goyangnya terlalu menjurus, tolong koreksi lagi acara goyang2 yang ga jelas itu. Ato kalau ga mau mengurangi goyang2 edan itu, at least pindahin jam tayangnya ke dini hari sekalian biar ga ada anak kecil usia sekolah yang nonton. TV seharusnya mendidik, bukan menjerumuskan," tulis Ishardini Dewi Jayanti.

"Terlalu vulgar, jam tayang terlalu lama, goyangannya tidak mendidik, goyangannya terlalu vulgar tidak baik ditonton anak kecil," tulis Ida.

"Tolong segera hentikan acara YKS, berdampak buruk bagi anak-anak. banyak menampilkan goyangan erotis dan kata-kata celaan yang tidak sepantasnya diucapkan. Semakin lama acara ini jauh dari nilai positif," keluh Kohar Permana.

Tak hanya soal goyangan, candaan dan lawakan para pembawa acara YKS pun dinilai tidak mendidik. Pasalnya, para pembawa acara terkadang berlebihan dalam melakukan lawakannya, padahal apa yang dilakukan mereka ditiru oleh anak-anak yang menontonnya.

"Yth, KPI Tolong hentikan program YKS di Trans TV karena disegmen acara tersebut selalu menampilkan adegan2 dan omongan yang melecehkan orang lain..hura2.menampilkan laki2 berpakaian wanita menyerupai waria..begitu juga efek buruk dari lirik lagu yang biasa di putar di YKS sehingga sudah mulai terlihat anak2 ter-doktrin oleh kata2 yang tidak pantas diucapkan oleh anak2..misalnya buka sithik jos, body sexy dll. dari semula acara ini sudah tidak sesuai dengan tema yang dibawakannya..pada waktu ramadhan seharusnya mengajak orang2 untuk meningkatkan ibadahnya malah dibuat banyolan2 yang terus menerus menghujat, menghina, merendahkan sesama manusia...kasian anak2 kami, mereka kurang mendapatkan program acara postif yang memadai...dan yang lebih mengherankan acara tersebut selalu diulang ulang di lain waktu..seminggu bisa 14 kali tayang...tolong dengan sangat KPI agar cepat bertindak...Terimakasih semoga unek2 kami segera ditanggapi," tulis Yansen Wijaya.

Silahkan jika anda juga ingin menyampai keluhan acara tersebut. Anda bisa menghubungi 021 634 0626, 081213070000 atau www.KPI.go.id

Tiga Wartawan Al Jazeera Ditangkap Aparat Mesir

Tiga Wartawan Al Jazeera ditangkap aparat Mesir. Kementerian Dalam Negeri Mesir berdalih ketiganya mengadakan pertemuan dengan anggota kelompok Ikhwanul Muslimin, yang minggu lalu dinyatakan sebagai organisasi teroris. Sebuah tuduhan yang dilakukan untuk mematikan gerakan politik Ikhwan.


BBC mendapat informasi bahwa dua diantaranya adalah kepala biro Al Jazeera siaran bahasa Inggris di Kairo yaitu Mohamed Fadel Fahmy dan juru kamera Mohamed Fawzy, serta seorang koresponden.

Pemerintah Mesir mengatakan Al Jazeera menyiarkan pemberitaan yang mengancam keamanan nasional.

Semua kamera serta peralatan rekaman lainnya juga disita dari sebuah hotel di kota Kairo.

“Terlalu Dekat”

September lalu, pengadilan Mesir telah memerintahkan penutupan empat stasiun televisi termasuk Al Jazeera.

Jaringan televisi itu meliput berbagai demonstrasi yang digelar Ikhwanul Muslimin menyusul kudeta militeryang menggulingkan Presiden Mohammed Morsi pada 3 Juli. Morsi berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin.

Wartawan BBC urusan masalah Arab Sebastian Usher melaporkan bahwa Al Jazeera dan khususnya stasiun televisinya di Mesir, Mubashir Misr, dikecam oleh banyak warga Mesir yang turun ke jalan-jalan untuk menuntut pengunduran diri Mohamed Morsi.

Menurut mereka, stasiun televisi itu terlalu dekat dengan Ikhwanul Muslimin.

Pemerintahan militer Mesir pekan lalu menyatakan Ikhwanul sebagai kelompok teror setelah menuding kelompok ini melakukan serangan terhadap markas besar polisi awal pekan ini.

Wakil Perdana Menteri Hossam Eissa mengumumkan status baru Ikhwanul yang berimplikasi pada kewenangan lebih besar aparat untuk menumpas kelompok itu.

Ia mengatakan anggota, penyumbang dana, maupun simpatisannya akan dikenai sanksi.

Kini aparat Mesir gencar melakukan operasi penangkapan terhadap para anggota mau pun pendukung Ikhwanul Muslimin.

[islampos/duniaterkini.com]

Kontras Sebut Densus 88 Sering Langgar HAM

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, sepanjang 2013 operasi apa yang disebut dengan pemberantasan terorisme yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polr,i kerap melanggar hak asasi manusia.

“Di tahun 2013 tercatat telah terjadi 29 peristiwa deugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh Densus 88,” kata Haris Azhar, Koordinator Kontras, dalam pemaparan ‘Catatan Akhir Tahun Kontras’ di Kantornya, Jakarta  lansir Tribune Senin (23/12/2013).

Pelanggaran yang dilakukan Densus 88, katanya adalah penggunaan kekuatan berlebih yang mengakibatkan meninggalnya tertuduh, kemudian pelanggaran hak atas rasa aman serta ketenanangan dari masyarakat.

“Contohnya, dalam kasus penembakan terhadap seorang warga Poso Sulawesi Tengah, korban yang diduga teroris, tidak membawa senjata mematikan, ditembak hingga tewas oleh Densus 88,” tuturnya.

Dia memaparkan, Kontras telah memperlajari bahwa dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan Densus 88 disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain adalah ketidakjelasan mekanisme evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemberian kewenangan terhadap Densus 88 dalam memerangi terorisme.

“Selain itu terdapat kelemahan yang sangat serius dari undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dimana definisi terorisme sangat luas,” kata Haris.

Inilah Pandangan Islam Tentang Merayakan Tahun Baru

Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, al ihtifal bi ra`si as sanah) pada dasarnya bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya agama Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru yang awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII tahun 1582. Penetapan ini kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun 1752. (www.en.wikipedia.org; www.history.com)

Bentuk perayaannya bermacam-macam, baik berupa ibadah seperti layanan ibadah di gereja (church servives), maupun aktivitas non-ibadah, seperti parade/karnaval, menikmati berbagai hiburan (entertaintment), berolahraga seperti hockey es dan American football (rugby), menikmati makanan tradisional, berkumpul dengan keluarga (family time), dan lain-lain. (www.en.wikipedia.org).

Berdasarkan fakta tersebut diatas, seorang muslim tidak boleh atau haram merayakan tahun baru Masehi. Ada 2 alasan kenapa diharamkan; Pertama, secara umum Islam mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar). Kedua, Islam secara khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim).

Keharaman seorang Muslim menyerupai kaum kafir terdapat dalam ayat berikut : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104). Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi menggumamkan kata ‘ru’uunah’ (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah SAW seakan-akan mereka mengucapkan ‘raa’ina’ (perhatikanlah kami). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/149).

Ayat-ayat yang semakna ini banyak, antara lain QS Al Baqarah : 120, QS Al Baqarah : 145; QS Ali ‘Imran : 156, QS Al Hasyr : 19; QS Al Jatsiyah : 18-19; dll (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Wa`il Zhawahiri Salamah, At Tasyabbuh Qawa’iduhu wa Dhawabituhu, hlm. 4-7; Mazhahir At Tasyabbuh bil Kuffar fi Al ‘Ashr Al Hadits, hlm. 28-34).

Penjelasan lainnya sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad, 5/20; Abu Dawud no 403). Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 10/271).

Hadits tersebut telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha`ishihim), seperti aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka, pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 22-23).

Selain itu, kaum muslim juga dilarang merayakan hari raya non muslim. Seperti sabda penjelasan berikut, ”Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, sedang mereka (umat Islam) mempunyai dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main. Rasulullah SAW bertanya,’Apakah dua hari ini?’ Mereka menjawab,’Dahulu kami bermain-main pada dua hari itu pada masa Jahiliyyah.’ Rasulullah SAW bersabda,’Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud, no 1134). Hadits ini dengan jelas telah melarang kaum muslimin untuk merayakan hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 173).

Berdasarkan penjelasan di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan, dan sebagainya. Semuanya haram karena termasuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar) yang telah diharamkan Islam.

Akun Email Geert Wilders Diblokir Google

Google telah menonaktifkan akun surat elektronik (email) milik politisi sayap kanan Belanda, Geert Wilders. Hal ini menyusul keluhan yang menyebutkan pria itu telah menggunakannya untuk menyebarkan kampanye anti-Islam.

“Luar biasa! Google baru saja memblokir akun (email) saya. Tampaknya keberatan yang diajukan Rabbae telah sukses,” kata Wilders lewat Twitter-nya seperti dikutip oleh NL Times, Jumat (27/12).

Kicauan Wilders tersebut mengacu pada keluhan yang disampaikan oleh Mohammed Rabbae atas nama Dewan Nasional Maroko kepada Google, beberapa waktu lalu.

Di situ Rabbae mengungkapkan Wilders telah menyalahgunakan layanan yang disediakan oleh perusahaan teknologi raksasa itu dengan menyebarkan pesan-pesan kebencian terhadap Islam.

Langkah Rabbae ini kemudian diikuti pula oleh komplain-komplain serupa dari banyak orang. Keberatan tersebut mereka ajukan setelah Wilders menggunakan akun Google miliknya untuk mempromosikan stiker anti-Islam pada pekan lalu.

Pada stiker itu tertulis sejumlah kalimat penghinaan terhadap agama Allah. Di antaranya, ‘Islam adalah sebuah kebohongan. Muhammad seorang kriminal. Alquran adalah racun.’

Wilders pun sepertinya tak pernah berhenti memusuhi Islam. Setelah Google menonaktifkan akun miliknya, ia meluncurkan akun baru di mana orang dapat memesan stiker-stiker anti-Islam buatannya.

[rol/duniaterkini.com]

Rezim Suriah Kembali Bantai 25 Orang Lewat Serangan Bom di Aleppo

Helikopter rezim Suriah menjatuhkan TNT di atas sebuah pasar sayuran dan di samping sebuah rumah sakit di utara Aleppo. Akibatnya, 25 warga termasuk anak-anak dan seorang aktivis, tewas.

Komisi Jenderal Revolusi Suriah Syrian Revolution General Commission, jaringan aktivis revolusi Suriah, menyebut pengeboman di distrik Tareeq al-Bab, Sabtu (28/12), sebagai pembantaian.

Mereka melihat serangan itu menargetkan keramaian pasar. Selain korban tewas, sebuah gedung pun ambruk dan beberapa rusak. Rezim Presiden Bashar al-Assad tak henti menyerang Aleppo melalui jalur udara sejak 15 Desember 15. Levih dari 400 warga sipik tewas.

Pesawat tempur dikerahkan meluncurkan roket. Helikopter juga menjatuhkan bom di wilayah pemukiman oposisi yang bercampur dengan warga.

''Berada di garis depan kinj lebih aman dibanding berada di area sipil,'' seorang pejuang oposisi di Aleppo, Adel Festok seperti yang dikutip Al Jazeera.

Perang di Suriah pecah setelah rezim Assad melakukan serangan brutal melawan oposisi saat keinginan revolusi semakin kuat. Pertempuran kubu Assad dan oposisi, yang telah berlangsung lebih dari dua tahun, menewakan lebih dari 100 ribu orang. [rol/duniaterkini.com]
 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License