Kapolda NTT, Brigjen Polisi I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, kasus pemblokiran Bandara Turelelo SoA yang melibatkan 15 Satpol PP, sebagai tersangka diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Sementara, Bupati Ngada Marianus Sae akan disidik oleh polisi.
Untung Yoga menyatakan, sesuai aturan undang-undang otoritas penyidikannya ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah ditangani polisi, PPNS dari Denpasar, Bali datang melakukan koordinasi penanganannya.
Ia menjelaskan, penyidikan Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasat Pol PP) Ngada, Hendrikus Wake, dan 15 anggotanya, ditangani PPNS dengan jeratan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dengan ancaman penjara tiga tahun.
Sementara penyidikan keterlibatan Bupati Ngada, Marianus Sae, disidik polisi dengan tuduhan memerintahkan bawahannya untuk memblokir Bandara SoA. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. "Penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus ini, yakni menyidik tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae," kata Kapolda Untung Yoga di Kupang, Senin (30/12/2013) siang.
Ia menegaskan, para tersangka kasus ini tidak bisa ditahan. Pasalnya, demikian Untung Yoga, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Selain itu, pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka bukan pasal pengecualian yang dapat dikenakan penahanan.
Untung Yoga menyatakan, polisi tidak mewakili emosional siapapun dalam penyidikan kasus ini. Pasalnya, undang-undang tidak mengenal emosional dan kecepatan berdasarkan berita-berita.
Tentang pemeriksaan saksi-saksi, Untung Yoga mengatakan, Satpol PP sudah diperiksa. Begitu pula pihak-pihak yang berada di Bandara SoA, juga sudah diperiksa dalam kasus pemblokiran bandara tersebut.
Kapolda Untung Yoga membantah bila pemilihan penanganan perkara itu bagian dari upaya polisi melempar tanggung jawab. Tetapi aturan mengharuskan penyidikan tindak pidana penerbangan ditangani Penyidik PNS dari Perhubungan.
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian menyatakan, total tersangka dalam blokir bandara sebanyak 17 orang. Mereka terdiri dari Bupati Ngada, Marianus Sae; Kasat Pol PP Ngada, Hendrikus Wake, dan 15 anggota Satpol PP Ngada yang ikut memblokir bandara tersebut.
Sam mengatakan, penyidikan tersangka Kasat Pol PP dan 15 anggota Satpol PP ditangani PPNS dari Perhubungan. Sementara penyidikan tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, ditangani Polda NTT.
Sementara, Bupati Ngada Marianus Sae akan disidik oleh polisi.
Untung Yoga menyatakan, sesuai aturan undang-undang otoritas penyidikannya ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah ditangani polisi, PPNS dari Denpasar, Bali datang melakukan koordinasi penanganannya.
Ia menjelaskan, penyidikan Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasat Pol PP) Ngada, Hendrikus Wake, dan 15 anggotanya, ditangani PPNS dengan jeratan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dengan ancaman penjara tiga tahun.
Sementara penyidikan keterlibatan Bupati Ngada, Marianus Sae, disidik polisi dengan tuduhan memerintahkan bawahannya untuk memblokir Bandara SoA. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. "Penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus ini, yakni menyidik tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae," kata Kapolda Untung Yoga di Kupang, Senin (30/12/2013) siang.
Ia menegaskan, para tersangka kasus ini tidak bisa ditahan. Pasalnya, demikian Untung Yoga, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Selain itu, pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka bukan pasal pengecualian yang dapat dikenakan penahanan.
Untung Yoga menyatakan, polisi tidak mewakili emosional siapapun dalam penyidikan kasus ini. Pasalnya, undang-undang tidak mengenal emosional dan kecepatan berdasarkan berita-berita.
Tentang pemeriksaan saksi-saksi, Untung Yoga mengatakan, Satpol PP sudah diperiksa. Begitu pula pihak-pihak yang berada di Bandara SoA, juga sudah diperiksa dalam kasus pemblokiran bandara tersebut.
Kapolda Untung Yoga membantah bila pemilihan penanganan perkara itu bagian dari upaya polisi melempar tanggung jawab. Tetapi aturan mengharuskan penyidikan tindak pidana penerbangan ditangani Penyidik PNS dari Perhubungan.
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian menyatakan, total tersangka dalam blokir bandara sebanyak 17 orang. Mereka terdiri dari Bupati Ngada, Marianus Sae; Kasat Pol PP Ngada, Hendrikus Wake, dan 15 anggota Satpol PP Ngada yang ikut memblokir bandara tersebut.
Sam mengatakan, penyidikan tersangka Kasat Pol PP dan 15 anggota Satpol PP ditangani PPNS dari Perhubungan. Sementara penyidikan tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, ditangani Polda NTT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar