Mursi dan 35 Anggota Ikhwanul Muslimin Terancam Dihukum Mati

Dakwaan baru dikenakan kepada mantan presiden Mesir terguling Muhammad Mursi. Jaksa menuduh Mursi telah berkonspirasi dengan ‘kelompok-kelompok asing’ untuk menjalankan aksi terorisme. Kelompok asing dimaksud, di antaranya, Hamas di Palestina dan Hizbullah di Lebanon.

Menurut sumber Aljazirah yang melihat dokumen kejaksaan, Mursi juga akan dikenakan sejumlah dakwaan lain, yakni membocorkan rahasia pertahanan negara ke luar negeri. Kemudian, terlibat dalam pendanaan para militan untuk pencapaian tujuan kelompoknya, Ikhwanul Muslimin.

Tak hanya Mursi, 35 anggota Ikhwanul Muslimin juga diadili atas tuduhan serupa. Termasuk, pembantu Presiden Mesir era Mursi, Essam el-Haddad, yang dituduh mengkhianati negara. Ia dianggap telah membocorkan rahasia negara ke Garda Revolusi Iran.

Jaksa juga menduga adanya keterlibatan Ikhwanul Muslimin dalam gelombang serangan terhadap tentara dan polisi Mesir yang berpusat di Semenanjung Sinai. Jaksa mengatakan, tujuan serangan tersebut untuk mengembalikan eksistensi presiden terguling Muhammad Mursi dan Ikhwanul Muslim.

Tuduhan ‘konspirasi’ ini terbilang serius. Terdakwa dapat dikenakan vonis maksimal, yakni hukuman mati, jika terbukti.

Beragam kalangan menilai, tuntutan ini hanya akan memanaskan situasi politik di Mesir. Menurut Nathan Brown, pengamat Mesir dari Universitas George Washington, gagasan seorang presiden (Mursi) bersalah atas kasus spionase terbilang aneh.

“Selama perlakuan terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin dilakukan dengan pendekatan keamanan dibanding politik, perpolitikan di Mesir ke depan masih tidak akan stabil," ujarnya.

Tuntutan ini bukan pertama kali yang ditujukan kepada Mursi. Mursi sebelumnya telah disidangkan pada November atas tuduhan penghasutan yang menewaskan kelompok oposisi saat bentrokan di luar istana kepresidenan pada Desember 2012. Mursi dijatuhkan oleh militer serta faksi-faksi yang menentangnya pada Juli 2013.

Ikhwanul Muslimin, Kamis (19/12), mengecam otoritas Mesir atas tuntutan kepada Mursi dan tokoh pergerakan lainnya. Tuduhan itu sangat menggelikan. “Junta militer terus mengarang tuntutan lucu kepada presiden terpilih demokratis,” tulis mereka dalam pernyataannya.

Hamas telah membantah tuduhan otoritas Mesir itu. Juru Bicara Hamas Sami Abu Zuhri menilai tuduhan itu ‘kosong dan tak mempunyai arti’.

Kepala Institut Kairo untuk Studi Hak Asasi Manusia Eddin Hassan mengatakan, kasus ini merupakan babak baru perseteruan yang tengah berlangsung antara Ikhwanul Muslimin dan pemerintah sementara Mesir. Menurutnya, yang menjadi korban terbesar atas kasus ini adalah keadilan dan kebenaran.

Pemimpin Ikhwanul Muslimin berulang kali menegaskan, kelompoknya mengedepankan pergerakan damai.

Hingga saat ini, kantor kejaksaan belum mengumumkan kapan tanggal pasti untuk sidang terbaru Mursi. Namun, sejumlah pejabat menyarankan sidang digelar setelah referendum pada 14-15 Januari. Jika sidang diselenggarakan sebelum referendum, dikhawatirkan akan memicu gejolak.

Sayap politik Ikhwanul Muslimin, Partai Kebebasan dan Keadilan, menyerukan boikot atas pelaksanaan referendum itu. Sementara itu, pejabat keamanan dan militer senior Mesir mengatakan pada Associated Press bahwa mereka memiliki bukti, termasuk rekaman dugaan percakapan Mursi dengan militan Alqaidah selama kunjungannya ke Pakistan.

Secara terpisah. Pemerintah Swiss memperpanjang pembekuan aset milik mantan diktaktor Mesir Husni Mubarak di Bank Swiss selama tiga tahun ke depan. Upaya ini dilakukan Pemerintah Swiss untuk menunggu hasil investigasi dari mana sumber harta kekayaan Mubarak dan para kroninya yang berjumlah 858 juta dolar AS itu didapat.

Tujuh anggota Dewan Federal Swiss yang terdiri atas presiden Swiss dan para menteri lainnya, Rabu (19/12), telah memutuskan pembekuan aset pertama milik Mubarak yang berjumlah 790 juta dolar AS. [duniaterkini.com]

Sumber: Koran Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License