Al-Azhar Pecat Qardhawi dari Keanggotaan Akademi Riset Islam

Akademi Riset Islam Al-Azhar pada Rabu kemarin (25/12/2013) memecat ulama terkemuka Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dari lembaga tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, akademi mengatakan Qaradhawi telah diberhentikan karena rujukannya ke pengadilan pidana, melanggar ideologi Al-Azhar dan mengeluarkan fatwa yang menghasut untuk melawan lembaga negara.

Pekan lalu, pemerintah Mesir menuntut Qaradhawi, bersama dengan 129 orang lainnya, termasuk presiden terguling Muhammad Mursi, ke pengadilan pidana untuk menghadapi tuduhan melakukan kejahatan.

Anggota akademi Muhammad al-Shahat mengatakan keputusan untuk memberhentikan Qaradhawi diambil dengan suara bulat karena posisi terakhirnya menentang Al-Azhar dan Mesir tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Pada hari Sabtu lalu, Qaradhawi, presiden persatuan ulama Muslim internasional, telah mengajukan pengunduran dirinya dari akademi yang berisi 50-anggota.

“Saya mengajukan pengunduran diri saya dari Akademi Penelitian Islam kepada rakyat Mesir,” tulis isi surat pengunduran dirinya. “Saya tidak membutuhkan keanggotaan dalam lembaga yang lemah ini.”

Qardhawi mengecam kegagalan akademi untuk mengutuk apa yang ia sebut “pembantaian brutal” yang dilakukan oleh jenderal kudeta (As-Sisi) terhadap rakyat Mesir.

“Akademi tidak mengeluarkan pernyataan, atau fatwa tentang apa yang sudah terjadi,” ujarnya.
Awal bulan ini, Qaradhawi mengundurkan diri dari Dewan Ulama Al-Azhar untuk memprotes dukungan Imam besar Al-Azhar Ahmad Thayyib terhadap penggulingan Mursi oleh militer.

Dalam surat pengunduran dirinya, Qaradhawi mengatakan ia ingin mendaftarkan posisi yang diambil oleh para ulama yang independen.

Ulama terkemuka itu melanjutkan dengan menegaskan bahwa jabatan Imam besar Al-Azhar telah dirampas oleh kudeta militer.

Ulama yang tinggal di Qatar ini telah berulang kali mengkritik kudeta militer dan mengecam penguasa baru yang didukung militer Mesir. [fq/islampos/worldbulletin/duniaterkini.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License