Hakim Pembakar Surat Yasin Akhirnya Kena Sanksi

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berupa ' hakim nonpalu" kepada Hakim SA karena mengalami gangguan kejiwaan. MA menilai, hakim asal Pengadilan Negeri Metro Lampung itu tak layak lagi menjalankan tugasnya.

Hukuman disiplin berupa 'hakim nonpalu' di Pengadilan Tinggi Bandung selama proses pemeriksaan kesehatan jiwa," kata Kepala Badan Pengawas MA Dr Sunarto dalam rilis hukuman disiplin periode Juli-September 2013. seperti dilansir laman MA. Rabu (18/12).

Sebelumnya. Hakim SA sempat diusir warga dari rumah dinasnya di Jalan Koi, Kelurahan Yosodadi. Kecamatan Metro Timur. Ini karena sang hakim dengan sengaja membakar surah Yasin di jalan umum dekat rumahnya.

Selain membakar surah Yasin. perilaku hakim SA juga sering meresahkan, mulai dari melempari rumah warga hingga menebar sampah di sepanjang jalan.

Atas tindakan itu, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung telah mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial.

Mereka menilai, tindakan SA tidak pantas dilakukan karena sangat mencederai kehormatan dan keluhuran profesi hakim.

[rol/duniaterkini.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License