Rezim Turki Hukum Anggota Hizbut Tahrir 67,5 Tahun

Pengadilan Pidana tingkat tinggi Rezim Turki di Istanbul menghukum 8 anggota Hizbut Tahrir dengan total hukuman 67,5 tahun.  Pengadilan rezim sekuler Erdogan yang sering diklaim sebagai rezim Islam ini ( 6/12) menghukum mereka karena mereka sebagai anggota Hizbut Tahrir yang memperjuangkan sistem Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di Turki.



Beberapa nama pejuang itu antara lain :
  • Suat Çoban’a dihukum 15 tahun
  • Nurettin Göksugüzel dihukum 7,5 tahun
  • Nihat Kurtaran Dihukum  7,5 tahun
  • Serdar Yılmaz Dihukum 7,5 tahun
  • İsmail Özcan Dihukum  7,5 tahun
  • Mesut Şahin Dihukum 7,5 tahun
  • İbrahim Er Dihukum 7,5 tahun
  • Mehmet Sena Arat Dihukum  7,5 tahun

Semoga Allah SWT memberikan kesabaran kepada pejuang Islam ini dan menyegarakan tumbangnya rezim sekuler  Erdogan  dan menggantikannya dengan sistem  Khilafah. [htipress/duniaterkini.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License