Pengadilan Pidana tingkat tinggi Rezim Turki di Istanbul menghukum 8 anggota Hizbut Tahrir dengan total hukuman 67,5 tahun. Pengadilan rezim sekuler Erdogan yang sering diklaim sebagai rezim Islam ini ( 6/12) menghukum mereka karena mereka sebagai anggota Hizbut Tahrir yang memperjuangkan sistem Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di Turki.
Beberapa nama pejuang itu antara lain :
- Suat Çoban’a dihukum 15 tahun
- Nurettin Göksugüzel dihukum 7,5 tahun
- Nihat Kurtaran Dihukum 7,5 tahun
- Serdar Yılmaz Dihukum 7,5 tahun
- İsmail Özcan Dihukum 7,5 tahun
- Mesut Şahin Dihukum 7,5 tahun
- İbrahim Er Dihukum 7,5 tahun
- Mehmet Sena Arat Dihukum 7,5 tahun
Semoga Allah SWT memberikan kesabaran kepada pejuang Islam ini dan menyegarakan tumbangnya rezim sekuler Erdogan dan menggantikannya dengan sistem Khilafah. [htipress/duniaterkini.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar