Mantan pimpinan PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) Senin kemarin (9/12/2013) divonis hukuman 16 tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar setelah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hakim menyatakan bahwa LHI menerima suap dalam pengurusan jatah impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.
Luthfi dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama Ahmad Fathanah, terdakwa lain dalam kasus ini dan sudah dinyatakan bersalah serta divonis 14 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa mendakwa Luthfi dengan beberapa pasal di undang-undang tentang korupsi dan undang-undang pencucian uang.
Atas dua dakwaan ini jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk tindak pidana korupsi dan delapan tahun untuk pencucian uang.
Luthfi menyatakan akan banding. “Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini maupun proses hukum di akhirat nanti!” tandas Luthfi usai persidangan. [duniaterkini.com]
Hakim menyatakan bahwa LHI menerima suap dalam pengurusan jatah impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.
Luthfi dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama Ahmad Fathanah, terdakwa lain dalam kasus ini dan sudah dinyatakan bersalah serta divonis 14 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa mendakwa Luthfi dengan beberapa pasal di undang-undang tentang korupsi dan undang-undang pencucian uang.
Atas dua dakwaan ini jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk tindak pidana korupsi dan delapan tahun untuk pencucian uang.
Luthfi menyatakan akan banding. “Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini maupun proses hukum di akhirat nanti!” tandas Luthfi usai persidangan. [duniaterkini.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar