Sejumlah besar pekerja migran Afrika yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina mengadakan aksi demonstrasi di Al-Quds (Yerusalem) untuk memprotes legalisasi undang-undang penahanan terbuka terhadap mereka.
Aksi demonstrasi berlangsung pada Selasa kemarin (17/12/2013) di depan parlemen Israel, Knesset, setelah imigran – kebanyakan dari Sudan meninggalkan pusat penahanan “terbuka” Israel pada hari Ahad malam lalu dan memutuskan untuk tidak kembali ke fasilitas tersebut.
Para tahanan diizinkan untuk meninggalkan fasilitas selama satu hari tapi mereka diberitahu untuk kembali pada malam harinya namun mereka menolak kembali.
Laporan mengatakan bahwa mayoritas demonstran ditangkap oleh pasukan Israel.
Pasukan Israel dilaporkan akan membawa mereka kembali ke pusat penahanan di gurun Negev.
Rezim Tel Aviv mengatakan sebagian besar imigran Afrika merupakan pencari kerja ilegal sehingga mereka harus ditahan.
Awal bulan ini, parlemen Israel menyetujui undang-undang yang memungkinkan pekerja migran Afrika ilegal ditahan tanpa dakwaan apapun.
Di bawah undang-undang baru, para imigran ilegal menghadapi 12 bulan dalam penahanan.
Undang-undang juga memberikan Tel Aviv hak untuk mengirim imigran gelap ke kompleks yang disebut “fasilitas terbuka” – sampai mereka dideportasi atau secara sukarela kembali ke kampung halaman mereka. Para imigran ini ditahan di fasilitas terbuka dan tidak akan memiliki hak untuk bekerja.
Aksi demonstrasi berlangsung pada Selasa kemarin (17/12/2013) di depan parlemen Israel, Knesset, setelah imigran – kebanyakan dari Sudan meninggalkan pusat penahanan “terbuka” Israel pada hari Ahad malam lalu dan memutuskan untuk tidak kembali ke fasilitas tersebut.
Para tahanan diizinkan untuk meninggalkan fasilitas selama satu hari tapi mereka diberitahu untuk kembali pada malam harinya namun mereka menolak kembali.
Laporan mengatakan bahwa mayoritas demonstran ditangkap oleh pasukan Israel.
Pasukan Israel dilaporkan akan membawa mereka kembali ke pusat penahanan di gurun Negev.
Rezim Tel Aviv mengatakan sebagian besar imigran Afrika merupakan pencari kerja ilegal sehingga mereka harus ditahan.
Awal bulan ini, parlemen Israel menyetujui undang-undang yang memungkinkan pekerja migran Afrika ilegal ditahan tanpa dakwaan apapun.
Di bawah undang-undang baru, para imigran ilegal menghadapi 12 bulan dalam penahanan.
Undang-undang juga memberikan Tel Aviv hak untuk mengirim imigran gelap ke kompleks yang disebut “fasilitas terbuka” – sampai mereka dideportasi atau secara sukarela kembali ke kampung halaman mereka. Para imigran ini ditahan di fasilitas terbuka dan tidak akan memiliki hak untuk bekerja.
[islampos/prtv/duniaterkini.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar