Sprindik atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Sprindik tersebut berisikan tentang status Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang telah disepakati pimpinan KPK.
“Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh,” kata Wakil KPK Bambang Widjojanto, menjawab pertanyaan wartawan, saat mengadakan acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Namun mantan Ketua YLBHI ini mengatakan, untuk lebih resminya akan diumumkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers siang ini. Menurutnya, Abraham akan menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang juga berkaitan dengan status Ratu Atut.
“Minggu lalu sudah dilakukan ekspose. Dari hasil ekspose, kemudian disepakati beberapa hal, hal yang sudah dilakukan adalah administrasi penyidikan. Kedua, mempersiapkan upaya-upaya paksa yang diperlukan, dan ketiga, mengumumkan kepada publik yang akan diumumkan Ketua KPK,” paparnya.
“Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh,” kata Wakil KPK Bambang Widjojanto, menjawab pertanyaan wartawan, saat mengadakan acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Namun mantan Ketua YLBHI ini mengatakan, untuk lebih resminya akan diumumkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers siang ini. Menurutnya, Abraham akan menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang juga berkaitan dengan status Ratu Atut.
“Minggu lalu sudah dilakukan ekspose. Dari hasil ekspose, kemudian disepakati beberapa hal, hal yang sudah dilakukan adalah administrasi penyidikan. Kedua, mempersiapkan upaya-upaya paksa yang diperlukan, dan ketiga, mengumumkan kepada publik yang akan diumumkan Ketua KPK,” paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar