Resistensi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan semakin menguat. Banyak kalangan menilai RUU Pertembakauan, bisa menjadi instrumen pelanggaran HAM untuk menjastifikasi pelanggaran terhadap hak kesehatan.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), yang merupakan organisasi keoalisi kemasyarakatan, dengan tegas telah menolak RUU Pertembakauan. Pengurus Komnas PT, Tulus Abadi, menegaskan bahwa RUU Pertembakauan merupakan wujud paling telanjang persetubuhan politik antara industri rokok besar dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Tak hanya itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini juga menuding ormas Islam, Nahdlatul Ulama (NU) juga memiliki kepentingan ekonomi terkait pertembakauan.
“NU punya kepentingan ekonomi dg tembakau,” tegas Tulus melalui akun Twitter @TulusAbadi, menanggapi perbedaan sikap NU dan Muhammadiyah soal rokok. Muhammadiyah memang sudah mengeluarkan fatwa pengharaman rokok.
Pada Selasa (26/11), Baleg DPR telah mengundang sejumlah pihak untuk membahas RUU Pertembakauan. Baleg telah meminta masukan kepada PT Gudang Garam Tbk, PT Bentoel, PT HM Sampoerna Tbk, PT Djarum, Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPRINDO), dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). [voa-islam/duniaterkini.com]
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), yang merupakan organisasi keoalisi kemasyarakatan, dengan tegas telah menolak RUU Pertembakauan. Pengurus Komnas PT, Tulus Abadi, menegaskan bahwa RUU Pertembakauan merupakan wujud paling telanjang persetubuhan politik antara industri rokok besar dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Tak hanya itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini juga menuding ormas Islam, Nahdlatul Ulama (NU) juga memiliki kepentingan ekonomi terkait pertembakauan.
“NU punya kepentingan ekonomi dg tembakau,” tegas Tulus melalui akun Twitter @TulusAbadi, menanggapi perbedaan sikap NU dan Muhammadiyah soal rokok. Muhammadiyah memang sudah mengeluarkan fatwa pengharaman rokok.
Pada Selasa (26/11), Baleg DPR telah mengundang sejumlah pihak untuk membahas RUU Pertembakauan. Baleg telah meminta masukan kepada PT Gudang Garam Tbk, PT Bentoel, PT HM Sampoerna Tbk, PT Djarum, Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPRINDO), dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). [voa-islam/duniaterkini.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar