Pembelaan Terhadap LHI Tidak Jelas, KPK Minta PKS Tobat

KPK meminta PKS tidak memberikan pembelaan kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai koruptor, yang dinilai bisa menyesatkan masyarakat.

PKS sebelumnya menilai hukuman 16 tahun penjara yang diberikan kepada mantan presidennya tidak adil bila dibandingkan dengan vonis yang diberikan kepada koruptor lain.

“Masyarakat yang jadi korban (korupsi) itu makin cerdas, pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di sela-sela acara Pekan Antikorupsi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Mantan ketua YLBHI ini mengatakan, argumen pembelaan PKS terhadap LHI sangat absurd atau tidak jelas. Ia PKS melakukan refleksi atau evaluasi serta tobat, karena ada kadernya yang korupsi.

Bambang menilai hukuman kepada LHI memang harus lebih tinggi dari Ahmad Fathanah. Sebelumnya Fathanah telah lebih dulu divonis dengan hukuman pidana selama 14 tahun.

Menurutnya, ada yang menarik dalam putusan vonis terhadap Luthfi. Sebab, majelis hakim menilai Luthfi terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)secara aktif dan pasif meskipun ada ‘disenting opinion’ atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim mengenai kewenangan KPK dalam menuntut TPPU.

“Meskipun (disenting opinion majelis hakim) menurut saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ dan bukan hanya tipikor tapi juga TPPU aktif dan pasif,” tegas tokoh yang akrab disapa BW ini. [rol/duniaterkini.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License