Polwan Ketaatanmu Tergadaikan

Jilbab, identitas bagi muslimah yang taat. Sering kita dengar ungkapan “Muslimah taat tentu berjilbab, namun belum tentu muslimah berjilbab adalah mereka yang taat”. Dalam versi kebanyakan orang Indonesia, jilbab adalah penutup kepala. Namun sejatinya jilbab adalah pakaian yang menjulur dari atas hingga bawah seperti terowongan. Sedangkan penutup kepala adalah khimar (kerudung).  Kita bukan hendak membahas perbedaan ini, namun menguak tabir pelarangan kerudung bagi polwan. Hidup di zaman kapitalisme menjadikan hukum manusia sebagai tolok ukur. Belum lama ini marak kondomisasi, fenomena penundaan kerudung oleh polisi wanita. Beginilah hidup di zaman dimana aturan manusia yang menjadi tolok ukur. Aturan Allah lolos dari saringan (diabaikan).

Kerudung merupakan kewajiban seorang muslim, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An Nur ayat 31 yang artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”

Sedangkan batasan aurat wanita adalah sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud ‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh  tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan). (HR Abu Dawud).

Dalam hal ini jelaslah rambut haruslah ditutup, yang boleh nampak pada diri muslimah hanyalah muka dan telapak tangan. Kewajiban menutup aurat tidak pandang bulu, suku, pekerjaan dan lainnya. Selama dia muslimah maka wajib padanya menutup aurat.  Polwan muslimah juga hamba Allah yang menginginkan ridha-Nya, namun karena sistem yang dianut negeri ini mengakar pada kapitalisme, kini kewajiban tersebut terhalang. Beberapa waktu lalu Kapolri baru Jenderal Sutarman membolehkan Polwan mengenakan kerudung, dimentahkan Wakapolri Oegraseno. Polwan yang pengin pakai jilbab (kerudung versi Indonesia) pindah saja ke Aceh yang membolehkan Polwan pakai jilbab. Atau Polwan yang ngotot  pakai jilbab jadi intel saja.

Pernyataan Oegraseno sungguh telah menyakiti hati kaum muslim yang ingin taat. Dalam berpakaian syar’i begitu susahnya, di sisi lain kampanye kondom yang jelas-jelas merusak generasi muslim kian digencarkan. Saatnya umat bangkit dan bersatu mengganti sistem kapitalisme menuju sistem Islam.  
 
[Anna Mujahidah Mumtazah/duniaterkini.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License