Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Cara Negara Memalak Rakyat

Meski ada protes dan keraguan pemberi pelayanan kesehatan untuk berpartisipasi pada Jaminan Kesehatan Nasional yang akan diterapkan 1 Januari 2014, cukup banyak klinik, puskesmas atau rumah sakit yang bergabung.

Menurut Wamenkes, Ali Ghufron Mukti, sejauh ini ada sekitar 15.800 dokter praktek mandiri, klinik dan puskesmas yang akan memberi pelayanan kesehatan dasar. Pelayanan tingkat lanjutan akan dilakukan sekitar 1.700 rumah sakit pemerintah dan swasta yang tersebar di Indonesia. (Kompas, 30/12/2013).

Bukan Jaminan, Tapi Asuransi Kesehatan Nasional

Katanya jika program JKN sempurna, seluruh rakyat akan mendapat jaminan kesehatan. Katanya, jika JKN sudah jalan, rakyat akan mendapat pelayanan kesehatan gratis.

Itu hanya propaganda. Realitanya justru sebaliknya. Yang ada bukanlah jaminan kesehatan nasional, akan tetapi asuransi kesehatan nasional. Dua hal yang sangat berbeda bahkan berkebalikan.

Pelaksanaan JKN per 1 Januari 2014 ini adalah amanat dari UU No. 40 th. 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 th. 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

UU SJSN Pasal 19 ayat 1 menegaskan: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Prinsip asuransi sosial adalah mekanisme pengumpulan dana bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3). Prinsip ekuitas artinya tiap peserta yang membayar iuran akan mendapat pelayanan kesehatan sebanding dengan iuran yang dibayarkan.

UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan kesehatan menjadi kewajiban rakyat. Hak rakyat justru diubah menjadi kewajiban rakyat. Konsekuensinya, rakyat kehilangan haknya untuk mendapat jaminan kesehatan yang seharusnya wajib dipenuhi oleh negara.

UU ini “menghilangkan” kewajiban dari negara dan memindahkannya ke pundak rakyat. Rakyat wajib menanggung pelayanan kesehatannya sendiri dan sesama rakyat. Itulah prinsip kegotong-royongan SJSN yaitu prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya (penjelasan pasal 4).

Bukan Gratis, Tapi Wajib Bayar

Dalam sistem JKN ini tidak ada yang gratis. Justru seluruh rakyat wajib membayar dahulu, tiap bulan. JKN adalah asuransi sosial. Hanya peserta yang membayar premi yang akan dapat layanan kesehatan JKN. Itu wajib bagi seluruh rakyat sesuai prinsip kepesertaan wajib UU SJSN. Yakni seluruh penduduk wajib jadi peserta asuransi sosial kesehatan (JKN), dan tentu wajib membayar premi/iuran tiap bulan. Pasal 17: “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala.”

Iuran untuk orang miskin dibayar oleh pemerintah (ayat 4) dan mereka disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI), atas nama hak sosial rakyat. Tapi hak itu tidak langsung diberikan kepada rakyat, tetapi dibayarkan kepada pihak ketiga (BPJS) dari uang rakyat yang dipungut melalui pajak. Jadi realitanya, rakyat diwajibkan membiayai layanan kesehatan diri mereka dan sesama rakyat lainnya.

Jadi tidak ada yang gratis untuk rakyat. Justru rakyat wajib bayar iuran, baik layanan itu ia pakai atau tidak. JKN lebih tepat disebut layanan kesehatan prabayar, persis seperti layanan telepon prabayar. Sebab setiap rakyat wajib bayar premi (iuran) tiap bulan, baik layanan itu dimanfaatkan bulan itu atau tidak. Jika tidak bayar maka tidak akan mendapat manfaat layanan kesehatan JKN.

Besarnya iuran per bulan telah ditetapkan. Dalam Perpres ditetapkan nominal iuran PBI per jiwa Rp. 19.225, akan mendapat layanan rawat inap kelas 3. Iuran PNS/TNI/Polri/pensiunan sebesar 5% per keluarga (2% dari pekerja dan 3% dari pemberi kerja) dan akan dapat layanan rawat inap kelas 1 untuk golongan III ke atas atau yang setara, dan rawat inap kelas 2 untuk di bawah golongan III.

Untuk pekerja penerima upah selain PNS dan lainnya, iuran ditetapkan 4,5% per keluarga (0,5% dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja) hingga 30 Juni 2015, dan menjadi 5% per keluarga (1% dari pekerja dan 4% dari pemberi kerja) mulai 1 Juli 2015. Mereka akan mendapat layanan rawat inap kelas 1 jika bergaji lebih dari dua kali pendapatan tidak kena pajak (sekitar Rp. 4 juta) dan rawat inap kelas 2 jika bergaji di bawahnya. Jika pekerja bergaji Rp 2 juta, sampai 30 Juni 2015, ia harus membayar Rp. 10 ribu per keluarga (untuk 5 anggota keluarga), dan pemberi kerja harus membayar Rp. 80 ribu untuk tiap pekerjanya. Dan mulai 1 Juli 2015, tiap pekerja harus membayar Rp. 20 ribu, dan pemberi kerja harus membayar Rp. 80 ribu untuk tiap pekerjanya. Jadi pemberi kerja tiap bulan harus membayar Rp. 80 ribu dikalikan jumlah pekerjanya.

Sementara untuk pekerja bukan penerima upah (bekerja sendiri) atau bukan pekerja, iuran Rp. 25.500 per jiwa (layanan rawat inap kelas 3), Rp. 42.500 per jiwa (rawat inap kelas 2), dan Rp. 59.500 per jiwa (rawat inap kelas 1). Untuk satu keluarga tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga. Jumlah itulah yang wajib dibayarkan tiap bulan.

Jika ada biaya lebih dari yang dikover JKN, maka harus dibayar sendiri. Masalahnya, tarif yang ditetapkan sangat kecil. Contohnya, untuk RS Pratama, praktik dokter, dan fasilitas kesehatan yang setara tarif yang dikover hanya Rp. 8.000-10.000 per peserta per bulan; praktek dokter gigi malah hanya Rp 2.000.

Perpres tentang JKN, menetapkan prosedur layanan JKN, bahwa peserta harus mendapat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar. Di fasilitas lain hanya boleh jika di luar wilayah atau kegawatdaruratan medis. Itu artinya, meski masih di kota yang sama, jika bukan di tempat peserta terdaftar, tidak akan dikover oleh JKN, artinya harus bayar sendiri.

“Memalak” Rakyat, Himpun Dana

JKN (Jaminan Sosial Nasional) merupakan cara lain memungut dana secara wajib – “memalak”- seluruh rakyat. Tiap orang akan terkena pungutan. Pemberi kerja akan terkena pungutan sangat besar. Makin banyak pekerjanya, makin besar pungutan yang harus dibayarnya. Biaya itu bisa saja dimasukkan harga jual produk/jasa. Maka beban seluruhnya kembali kepada rakyat pada umumnya.

Lebih menyesakkan lagi, jika telat bayar, tidak diberi layanan, bisa didenda, bahkan tidak diberi pelayanan administratif publik seperti ngurus KTP, akte, sertifikat, IMB, dsb. Pemberi kerja atau kepala keluarga yang tidak mendaftarkan pekerja atau anggota keluarganya, bisa dikenai sanksi bahkan sampai sanksi pidana. Inilah kezaliman luar biasa. Sudah dipalak, jika telat dijatuhi sanksi, jika menghindar bisa dipidana.

Itulah “pemalakan” rakyat untuk menghimpun dana besar. Kompas (26/12) menyebutkan, penyelenggara jaminan kesehatan diperkirakan akan mengumpulkan dana iuran peserta sedikitnya Rp. 80 triliun per tahun. Akumulasi dana ini akan bertambah besar saat BPJS ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 dan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.

Dana Jaminan Sosial itu wajib disimpan dan diadministrasikan di bank kustodian yang merupakan BUMN (Pasl 40 UU BPJS). Artinya Bank BUMN bisa mendapat sumber dana baru. Sesuai amanat Pasal 11 UU BPJS, dana itu diinvestasikan. Tentu dalam bentuk surat berharga, termasuk Surat Utang Negara dan surat berharga swasta. Dengan itu, negara dapat sumber dana baru. Selain negara, swasta dan para kapitalis juga akan menikmati dana itu yang diinvestasikan melalui instrumen investasi mereka. Mungkin karena itulah Barat (khususnya melalui Bank Dunia, IMF, ADB, USAID) sangat getol bahkan mendekte agar SJSN dalam bentuk asuransi sosial itu segera eksis dan berjalan.

Islam: Pelayanan Kesehatan Kewajiban Negara

Dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Fasilitas kesehatan merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat. Semua itu merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq), yang wajib dipenuhi negara, sebab termasuk apa yang diwajibkan oleh ri’ayah negara sesuai dengan sabda Rasul saw:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Secara praktis, penyediaan layanan kesehatan gratis telah dipraktekkan dan dicontohkan oleh Nabi saw sebagai kepala negara, dan para Khulafa’ur Rasyidin. Hal itu menjadi sunnah Nabi saw dan ijmak sahabat bahwa negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat. Itu menjadi hak setiap individu rakyat sesuai kebutuhan layanan kesehatan yang diperlukan tanpa memandang tingkat ekonominya.

Dana untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan syariah. Bisa dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, seperti hutan, bermacam tambang, migas, panas bumi, hasil laut dan kekayaan alam lainnya. Juga dari kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat.

Namun semua itu hanya bisa terwujud, jika Syariah Islam diterapkan secara total dalam sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Untuk itu, kewajiban kita semua, umat Islam, untuk sesegera mungkin mewujudkannya. Lebih dari itu, mewujudkannya adalah kewajiban syar’i dan konsekuensi dari akidah Islam yang kita yakini. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Hasil Survey : AS Ancaman Terbesar Bagi Perdamaian Dunia

Seperempat penduduk dunia menganggap Amerika Serikat adalah ancaman terbesar untuk perdamaian dunia, menurut survei internasional.

Dalam laporannya BBC London (30/12) mengutip hasil survei penduduk dunia yang dilakukan oleh WIN/Gallup International menunjukkan pendapat terkait Amerika sebagai ancaman terbesar itu ditemukan di Timur Tengah dan sebagian besar Eropa Barat.

Survei tahunan itu dilakukan dengan wawancara 67.000 orang di 55 negara.

Jajak pendapat itu menyebutkan 13% warga Amerika sendiri juga berpendapat negara mereka merupakan ancaman.

Namun, dalam survei itu juga terungkap bahwa  merupakan tujuan paling populer bagi mereka yang mencari tempat tinggal di negara lain.

Amerika memang dikenal sebagai sosok negara Amerika yang haus perang. Moris Berman, dalam buku Dark Ages America: The Final Phase of Empire (2006), menggambarkan Amerika sebagai sebuah kultur dan emosional yang rusak oleh peperangan, menderita karena kematian spiritual dan dengan intensif mengeskpor nilai-nilai palsunya ke seluruh dunia dengan menggunakan senjata.

Dalam catatan Jamil Salmi, dalam bukunya, Violence and Democatic Society, Amerika telah melakukan intervensi ke negara lain antara 1798-1895 M sebanyak 103 kali, antara tahun 1896-1945 sebanyak 57 kali, dan dalam rentang tahun 1945-2001 sebanyak 218 kali. Amerika juga menjadi Otak Kudeta Berdarah di: Iran (1953), Guatemala (1954), Kuba (1961 dan 1971), Brazil (1964), Indonesia (1965), Yunani (1967), Chili (1973), Angola (1974-1975), Jamaika (1975), Grenada (1983), Nikaragua (sejak 1984).

Hampir semua medan perang di kawasan dunia saat ini seperti Irak, Afganistan, Yaman, Sudan dan Suriah tidak bisa dilepaskan dari permainan negara adidaya ini. Untuk mengalihkan opini, seperti biasanya, Amerika malah menuduh kelompok Islam sebagai teroris !

Tentara Myanmar Paksa Para Muslimah Rohingya Menjadi Pelacur

Beberapa Laporan Media mengungkap bahwa tentara Myanmar  telah memaksa para Muslimah untuk bekerja sebagai pelacur di pangkalan militer di seluruh Negeri.

Laporan tersebut mengingatkan bahwa pasulan keamanan di Myanmar telah menangkap para Muslimah lalu memaksa mereka untuk menjadi pelacur di pangkalan militer.

Kantor berita Rohingya melaporkan, mengutip para saksi , para wanita dipukuli, dibius dan diperkosa oleh para pria yang mengenakan seragam tentara.

Minoritas Muslim di Myanmar telah menghadapi penganiyaan dan penyiksaan, karena mereka telah kehilangan hak-hak Sosial disebabkan pemerintah tidak mengakui kewarganegaraan mereka. Badan-badan Internasional dan organisasi hak asasi Manusia telah menuduh pemerintah Myanmar sengaja menutup mata terhadap kekerasan yang dihadapi oleh muslim Rohingya, dan PBB juga telah mengakui bahwa Muslim rohingya yang tinggal dibagian Arakan adalah salah satu masyarakat yang paling tertindas di dunia.

Densus 88 Tewaskan Enam Orang di Malam Tahun Baru

Densus 88 Antiteror Mabes Polri menewaskan enam orang di Ciputat jelang pergantian malam tahun baru.

Keenam orang ini didor dengan dalih melakukan tindak terorisme. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan kelompok tersebut diduga terlibat serangkaian penembakan polisi beberapa waktu lalu. 2013.

Densus 88 berhasil melumpuhkan mereka setelah melakukan pengepungan selama 9 jam terhadap rumah kontrakan milik Rahmat di Jalan KH Dewantoro, Gang H Hasan RT 04/07, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar Boy mengatakan bahwa penyergapan berlangsung cukup lama karena ketiga terduga melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan-tembakan yang mengarahkan kepada tim Densus 88 Antiteror.

Rabu pagi (1/1) para jenazah sudah dikirim ke RS Polri, Kramat Jati Jakarta Timur. Lima kantong jenazah dibawa tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri ke RS menggunakan tiga ambulans dengan kawalan tiba mobil patroli. Sedangkah satu kantong Jenazah sudah tiba di RS Polri sejak selasa malam.

Saat ini jenazah-jenazah tersebut dimasukkan ke ruang autopsi unit forensik untuk diidentifikasi.

Ridwan Saidi: Tahun Baru Tidak Ada dalam Kamus Adat Betawi

Fenomena perayaan Tahun Baru Masehi tidak memiliki substansi dan tujuan yang jelas jika ditinjau dari kaca mata budaya Indonesia, termasuk di ibu kota Jakarta.

Budayawan asal Jakarta Ridwan Saidi menuturkan, tidak ada perayaan tahun baru dalam kamus adat Betawi sejak dulu. Begitu pula dengan sebagian besar kultur lokal masyarakat di daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Ini dikarenakan masyarakat Betawi menerapkan kalender lunar (bulan) sebagai sistem penanggalan mereka, bukan kalender solar (matahari).“Kalau pun ada perayaan meriah yang harinya diambil dari kalender matahari, itu pun cuma peringatan 17 Agustus saja,” ujar Ridwan Saidi saat dihubungi ROL, Selasa (31/12).

Bahkan di masa pemerintahan kolonial pun, kata dia, masyarakat Betawi tetap memelihara sistem penanggalan lunar dalam keseharian mereka, di samping menerapkan kalender matahari.

“Jadi, orang-orang kita di zaman Belanda dulu menggunakan kedua-duanya. Tapi, tetap saja tidak ada budaya perayaan tahun baru Masehi di masa itu,” ujarnya.Selebrasi pergantian tahun yang penuh dengan nuansa hura-hura seperti sekarang ini, kata dia, mulai populer di Jakarta pada masa Gubernur Ali Sadikin.

Sejak itulah, fenomena tersebut terus bertahan hingga sekarang di ibu kota Jakarta.“Perlu kita renungkan kembali. Apa tujuan sebenarnya masyarakat kita mengikuti perayaan tahun baru? Yang saya tahu, itu adalah semacam ritual untuk memperingati hari kelahiran dewa matahari,” ujarnya.

[rol/duniaterkini.com]

Ulama Malaysia Desak Pemerintah Batalkan Perayaan Tahun Baru

Ulama Muslim Malaysia mendesak pemerintah setempat untuk membatalkan perayaan tahun baru di negara itu. Mereka mengingatkan, selebrasi tersebut mencerminkan budaya Yahudi yang berpotensi tinggi menjerumuskan kaum muda Muslim kepada perbuatan dosa.

"Perayaan tahun baru yang kami lihat hanya berupa hiburan yang berlebih-lebihan. Lebih banyak dosa yang didapat dari pada manfaat," ujar Presiden  Malaysia International Institute of Islamic Cooperation (Ikiam), Mustapha Idrus seperti dikutip oleh The Malay Mail, Senin (30/12).

Ia menuturkan, penolakan ini bukan sekadar masalah budaya saja. Melainkan juga berkaitan dengan gaya hidup yang mubazir.

Menurutnya, jika perayaan tahun baru di Malaysia dibatalkan, itu berarti akan ada kesempatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menghemat anggaran. "Pemerintah perlu merenungkan kembali masalah ini. Perayaan tahun baru akan menelan biaya jutaan ringgit," tambahnya.

Hal senada diungkapkan mufti di Negara Bagian Penang, Datuk Seri Ahmad Hassan. Ia berpendapat, akan lebih baik masyarakat menyambut pergantian tahun dengan nuansa yang islami ketimbang meniru gaya Barat.

"Akan lebih bagus lagi jika kita bisa menyongsong tahun baru dengan menggelar kuliah agama, doa untuk kebaikan bersama, dan membaca Surat Yasin. Dengan begitu, generasi muda kita tidak akan terjerumus pada penyakit sosial dan budaya yang tak pantas," katanya seperti dikutip Sinar Harian.

Kepala informasi Pemuda UMNO, Jamawi Jaafar juga menambahkan, akan lebih baik jika kaum muda Malaysia berdoa supaya kehidupan mereka di tahun depan bisa lebih baik. Bukan mengadakan konser dan pertunjukan kembang api.

"Mari kita sama-sama berdoa untuk negara ini, agar menjadi lebih damai dan aman dari bencana alam pada 2014 dan di tahun-tahun mendatang.  Bagi saudaraku yang non-Muslim, mengapa engkau tidak berdoa di tempat-tempat ibadah Anda sendiri?" ujar Jamawi.

Abraham Samad: Sistem yang Ada Saat ini Melahirkan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bila perilaku korup di Indonesia naik turun. Bahkan sistem yang ada di Indonesia dituding justru melahirkan korupsi.

“KPK melihat sistem yang ada sekarang ini adalah sistem yang melahirkan kejahatan korupsi. Oleh karena itu kalau kita ingin menghilangkan korupsinya selain menindak orangnya juga sistem korupsi ini yang harus diperbaiki,” kata Ketua KPK Abraham Samad, usai memberikan pemaparan capaian kinerja KPK tahun 2013 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013), seperti dikutip Okezone.

Lebih lanjut Abraham mengatakan KPK tak hanya konsen dalam penindak soal pemberantasan korupsi, namun juga konsen dalam pencegahan korupsi. “Maka dari itu pemberantasan korupsi harus dilakukan secara progresif dan terintegritas antara penindakan yang refrensif dengan pendekatan pencegahan, itu yang harus dilakukan,” kata

Sehingga, sambung Abraham, selain melakukan penindakan terhadap para aktor koruptor juga dilakukan perbaikan sistem. Pasalnya, sistem yang ada saat ini adalah sistem yang melahirkan kejahatan korupsi.

Sebelumnya Abraham Samad juga menilai perilaku korupsi saat ini sudah bergeser ke generasi muda. Dari catatan penangkapan yang dilakukan KPK, banyak generasi muda yang menjadi koruptor. Contohnya, pegawai pajak yang ditangkap KPK, selain itu ada Angelina Sondakh dan Muhamad Nazaruddin yang juga masih berusia muda.

Untuk mengatasi hal itu, KPK tengah giat membangun gerakan antibudaya korupsi. “Mulai dari keluarga, dan sekolah, pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi,” kata Abraham, Kamis 12 Desember lalu.

Abraham mengaku kalau saat ini juga telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemberantasan korupsi. “Nanti ketika generasi muda kita ditanya apa itu korupsi, dan berkata apa itu korupsi?, apakah itu binatang purba, nah itu artinya alhamdulilah (terbangun budaya antikorupsi),” ujarnya.

[pz/Islampos]
 
Copyright © 2015. Muslim Magazine.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Distributed By Kaizen Template Powered by Blogger.
Creative Commons License