Vica Natalia, Hakim Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, mengaku menerima putusan majelis kehormatan hakim (MKH) yang memberhentikan dirinya dengan hormat atas perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terhadap dirinya.
"Saya menerima putusan daripada MKH yang baru saja dijatuhkan pada diri saya tapi dasar-dasar dari atau pertimbangan hukum yang ada di dalam isi substansi isi tersebut ada beberapa poin yang tidak bisa saya terima," ujar hakim Vica saat memberikan keterangan pers di Komnas Perempuan didampingi pengacaranya Agung Widodo, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Poin-poin keberatan Vica antara lain: Pertama, putusan yang menyebutkan adanya percintaan hubungan khusus atau dibilang berpacaran atau hubungan tertangkap tangan dalam perselingkuhan.
Vica menolak keras disebutkan berselingkuh apalagi tertangkap tangan karena menurut dia dia adalah ibu dari tiga orang anak perempuan yang selama dimata anak-anak dia tidak pernah membuat anak-anak dia menilai dirinya tercela.
"Tuduhan yang diberikan terkait perselingkuhan telah ditolak oleh klien kami karena perselingkuhan masih dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur, yang sebelumnya sudah kita sampaikan ke Polda. Kasus perzinahan merupakan dasar laporan ini kita bantah secara tegas, dan tentu kita pahami juga terkait kasus perselingkuhan harus sesuai aturan tertangkap tangan, ini tidak terjadi seperti itu. Ini agak dipaksakan sehingga jadi sumir kalau dianggap perselingkuhan atau perzinahan," tambah kuasa hukum Vica, Agung Widodo.
Kedua, Vica membantah melakukan foto mesra dengan seorang pengacara bernama Galih Dewangga di rumahnya. Menurutnya, saat itu Galih sudah meninggalkan rumah Vica. Namun di perjalanan keluar rumah, Galih berpapasan dengan mertua Vica.
Oleh mertua Vica, Galih kemudian dipaksa balik disuruh ke rumah Vica atas sepengetahuan RT dan satpam. Vica mengaku saat itu dipaksa berfoto bersama dengan Galih.
Ketiga, kedatangan Galih ke rumah Vica untuk urusan jual beli mobil. "Maksud kedatangannya dalam hal jual beli mobil karena klien kami tidak ada kendaraan dan minta bantuan GD untuk jual beli mobil," tambah Agung.
Keempat, Vica juga membantah berfoto mesra dengan hakim yang bernama Agung Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta. Menurut dia foto tersebut adalah hasil rekayasa. Namun, Vica kembali memuat pernyataan jika itu hanyalah foto biasa tanpa ada sentuhan.
"Foto saya bersama AW (Agung Wicaksono) bukan foto yang mesra. Tidak ada sentuhan fisik," kata Vica.
Kelima, Vica membantah pergi ke Bali bersama Galih Dewangga ke Bali. "Saya tidak bisa berkomentar banyak, tapi saya tidak ke Bali bersama GD. Bertemu di sana bertepatan, tidak ada rencana. Saya ke Bali karena kegiatan sendiri. Saat itu ketemu di Bandara," ujar wanita berjilbab itu.
Vica sendiri merupakan istri dari seorang pendeta bernama Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo. [tribun/jabode]
"Saya menerima putusan daripada MKH yang baru saja dijatuhkan pada diri saya tapi dasar-dasar dari atau pertimbangan hukum yang ada di dalam isi substansi isi tersebut ada beberapa poin yang tidak bisa saya terima," ujar hakim Vica saat memberikan keterangan pers di Komnas Perempuan didampingi pengacaranya Agung Widodo, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Poin-poin keberatan Vica antara lain: Pertama, putusan yang menyebutkan adanya percintaan hubungan khusus atau dibilang berpacaran atau hubungan tertangkap tangan dalam perselingkuhan.
Vica menolak keras disebutkan berselingkuh apalagi tertangkap tangan karena menurut dia dia adalah ibu dari tiga orang anak perempuan yang selama dimata anak-anak dia tidak pernah membuat anak-anak dia menilai dirinya tercela.
"Tuduhan yang diberikan terkait perselingkuhan telah ditolak oleh klien kami karena perselingkuhan masih dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur, yang sebelumnya sudah kita sampaikan ke Polda. Kasus perzinahan merupakan dasar laporan ini kita bantah secara tegas, dan tentu kita pahami juga terkait kasus perselingkuhan harus sesuai aturan tertangkap tangan, ini tidak terjadi seperti itu. Ini agak dipaksakan sehingga jadi sumir kalau dianggap perselingkuhan atau perzinahan," tambah kuasa hukum Vica, Agung Widodo.
Kedua, Vica membantah melakukan foto mesra dengan seorang pengacara bernama Galih Dewangga di rumahnya. Menurutnya, saat itu Galih sudah meninggalkan rumah Vica. Namun di perjalanan keluar rumah, Galih berpapasan dengan mertua Vica.
Oleh mertua Vica, Galih kemudian dipaksa balik disuruh ke rumah Vica atas sepengetahuan RT dan satpam. Vica mengaku saat itu dipaksa berfoto bersama dengan Galih.
Ketiga, kedatangan Galih ke rumah Vica untuk urusan jual beli mobil. "Maksud kedatangannya dalam hal jual beli mobil karena klien kami tidak ada kendaraan dan minta bantuan GD untuk jual beli mobil," tambah Agung.
Keempat, Vica juga membantah berfoto mesra dengan hakim yang bernama Agung Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta. Menurut dia foto tersebut adalah hasil rekayasa. Namun, Vica kembali memuat pernyataan jika itu hanyalah foto biasa tanpa ada sentuhan.
"Foto saya bersama AW (Agung Wicaksono) bukan foto yang mesra. Tidak ada sentuhan fisik," kata Vica.
Kelima, Vica membantah pergi ke Bali bersama Galih Dewangga ke Bali. "Saya tidak bisa berkomentar banyak, tapi saya tidak ke Bali bersama GD. Bertemu di sana bertepatan, tidak ada rencana. Saya ke Bali karena kegiatan sendiri. Saat itu ketemu di Bandara," ujar wanita berjilbab itu.
Vica sendiri merupakan istri dari seorang pendeta bernama Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo. [tribun/jabode]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar